Batu Bara – detiknews86.com – Dua Minggu menjabat Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.,S.I.K melalui Sat Resnarkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu skala besar TKP di Belakang Pos Lantas Sei Bejangkar.
Dalam pengungkapan sekaligus penangkapan 2 orang tersangka kurir narkoba diwarnai aksi kejar-kejaran antara mobil tersangka dengan mobil tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Batu Bara.
Dalam aksi bak di film laga itu terjadi pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024.
Saat kejar-kejaran petugas sempat meletuskan tembakan peringatan berkali-kali keatas di sekitar lokasi, tepatnya di Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kec Sei Balai Kab Batu Bara. Kedua tersangka baru dapat diringkus setelah kendaraan mereka dihadang petugas.
Bahkan pengemudi sempat banting stir hingga terperosok kedalam parit.
Setelah kedua tersangka masing-masing inisial HS (41) dan R (33) warga Dusun V Desa Danau Sijabut Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan berhasil diringkus, petugas melakukan penggeledahan.
Dari dalam mobil ditemukan satu bungkusan teh cina diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 1 kg.
Paparan tersebut disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin, Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi, S.H.,M.H dan Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, S.H.,M.H pada Press Release Senin (08/01/2024).
“Selain menyita sabu, kita juga menyita 1 unit Mobil Toyota Kijang Inova Warna Silver dengan Nopol BK 1297 YL, dan 2 unit HP”, beber Kapolres.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengulang tekad pihaknya untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Sampai ke lubang tikuspun akan kita kejar. Ini masih awal, kedepan kita buktikan akan menangkap lebih banyak lagi”, tegas AKBP Taufiq.
Kepada wartawan, AKBP Taufiq mengungkapkan, kasus ini masih dalam pendalaman.
Siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Disebutkan Kapolres, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai serta Tebing Tinggi untuk mengetahui sejauh mana sepak terjang mereka.
“Perlu saya tegaskan, Polres Batu Bara komitmen memberantas narkoba. Karena itu saya ajak masyarakat untuk ikut memberantas narkoba.
Tolong beri informasi agar dapat kita tumpas karena tanpa bantuan masyarakat kasus narkoba sulit diberantas”, tegasnya lagi.
Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana hingga 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Kapolres Batu Bara Taufiq. (Staf07)