Sat Resnarkoba Polres Dompu, Kembali Melipat Bandar Shabu.

Share artikel ini

Detiknews86.com – Dompu.NTB.- perangi Peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Dompu sepertinya tak akan pernah kendor, sekalipun di saat bulan suci ramadhan.

Satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus salah satu pelaku penyalahgunaan barang haram jadah Narkotika jenis sabu
,di wilayah kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu tepatnya di dusun Sigi Desa Soriutu, Sabtu ( 16/04/2022 ) sekitar Pukul 13:05

Dalam minggu ini saja Tim Bravo Tambora Sat resnarkoba berhasil mengamankan 2 dua pelaku penyalahgunaan barang haram Narkotika jenis shabu di wilayah hukum polres Dompu. Penangkapan pertama di lakukan pada hari Jum,at ( 15/04/2022 ) dan hari ini  Tim Bravo Tambora Satres Narkoba polres Dompu yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan manggelewa.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH saat di temui awak media mengatakan, benar, bahwa Sat Resnarkoba telah Melakukan penangkapan terhadap seseorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AS, pria muda warga berdomisili di Dusun.sigi Desa. Soriutu Kecamatan Manggelewa. Kabupaten Dompu.

Ia menambahkan, penangakapan terhadap pelaku berdasarkan laporan informasi dari  masyarakat bahwa di dusun Sigi Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Terduga pelaku merupakan pemain lama sebagai bandar narkotika jenis sabu yang sangat  mersahkan warga di wilayah Kecamatan Manggelewa khususnya.

Lanjut  Iptu Abdul Malik SH, Merespon laporan informasi tersebut Kami selaku pihak Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap ternduga pelaku yang nama dan identitas nya sudah di  kantongi Polisi, Ucap Kasat Narkoba usai melakukan penangkapan di ruang kerjanya tadi siang dan proses penangkapan pelaku sudah sesui prosudur.

“Kami melakukan penangkapan terhadap Pelaku memang sudah sesuai prosudur atau SOP” tandas Malik.

Setelah penangkapan terhadap ternduga pelaku Anggota Resnarkoba Polres Dompu di lanjutkan dengan penggeledahan dan proses penggeledahan tersebut di saksikan oleh beberapa warga yang di dampingi oleh babinsa Desa setempat. Jelas Melo sapaan akrab Kasat Narkoba.

Dalam penggeledahan tersebut anggota berhasil menemukan
1(satu) buah dompet kecil warna coklat yang di dalamnya terdapat 4(empat) klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dan 1(satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya terdapat 19 gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu sabu, terangnya.

Setelah proses penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku akhirnya Kasat Res Narkoba bersama Tim Resnarkoba Polres Dompu membawa terduga pelaku Beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tegas Malik.

Atas perbuatan Pelaku sudah sepantasnya di Ganjar pasal 112, 114 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun Penjara dan paling banyak 20 tahun pidana penjara, dan Tidak hanya sampai di situ bahwa kasus ini akan kami kembangkan terus perolehan barang haram tersebut serta tidak menutup kemungkinan ada bandar lain yang akan di ciduk oleh tim Bravo Tambora Polres Dompu, Pungkasnya. (Rdw/ddo.)