DetikNews86.Com – Pidie Jaya |
Kapolres Pidie Jaya (Pijay) AKBP Dodon Priyambodo, S.H,S.I.K,M.Si melalui Kasat Lantas AKP Aiyub, S.E, M H, mengatakan, pemasangan spanduk bagian dari imbauan kepada masyarakat agar mematuhi tertib berlalu lintas untuk menghindari pelanggaran.
Dengan spanduk imbauan yang dipasang Satlantas Pidie Jaya di harapkan masyarakat mengetahui larangan melakukan aksi balap liar serta larangan menggunakan knalpot brong, kata Kapolres.
Ditempat yang sama, Kasat lantas menghimbau larangan balap liar kepada siapapun pengguna jalan jalan raya, khususnya diwilayah hukum Polres Pidie Jaya, karena jalan raya bukanlah untuk ajang balap liar, sekaligus untuk keselamatan bersama dalam berlalu lintas dan selalu mematuhi rambu rambu lalu lintas.
Begitu juga Knalpot blong menyebabkan suara bising yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat saat menjalankan ibadah shalat terawih. pungkas Kasat lantas.
[Wanispijay]