Banyuwangi detiknews86 com Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi melakukan himbauan dan penertiban terhadap, para pengguna jalan khususnya sopir truck/tronton yang parkir di bahu jalan, penertiban ini dikarena informasi/aduan dari masyrakat setempat yang resah adanya parkir liar di bahu jalan yang berada di wilayah kerja Asdp Banyuwangi, di Ketapang, kecamatan Kalipuro
Kasat Lantas Kompol Riyan Septia Kurniawan melalui, Kanit Turjagwali Iptu Budi, mengatakan kita dari Satlantas Banyuwangi, bergerak cepat menanggapi informasi/aduan dari masyarakat wilayah kerja Asdp Banyuwangi, kecamatan Kalipuro, kabupaten Banyuwangi,
Kita sudah melaksanakan himbauan dan penertiban selama satu minggu, untuk memberikan himbauan serta arahan kepada sopir truck/tronton yang parkir di badan jalan, guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, serta agar pengguna lain merasakan aman dan nyaman saat melintas.
Himbauan serta penertiban, akan di laksanakan setiap harinya 24jam,”kata Iptu Budi, saat di wawancari awak media,”Senin 22/08/2022
“Bicara soal parkir di badan jalan ada dua, yaitu aturan dan etika. Aturan berdasarkan legalitas hukum. Kalau etika tidak ada aturan tapi berdasarkan empati
kalau seandainya tidak ada rambu tapi berbahaya, seperti di tikungan, karena kadang rambu suka tidak ada di radius 30 meter, maka sebaiknya tidak parkir,” katanya.
Sebab jika terjadi kasus kecelakaan maka pemilik kendaraan yang parkir bisa ikut terlibat.
“Karena pada saatnya jika ada kasus dan dibawa ke hukum maka kondisi lingkungan akan diperhitungkan oleh hakim,”
Kedua soal etika. Seperti disebutkan etika tidak berlandaskan hukum tapi empati. Hal ini yang kata Jusri merupakan masalah masyarakat Indonesia sekarang.
“Kalau ada keramaian misalnya orang sudah parkir di kiri di bahu jalan, dan dari arah berlawanan kita parkir di depan persis bersampingna di jalur kita. Memang tidak dilarang tapi tidak etis,” katanya.
“Mengapa, karena akan membuat kemacetan. Artinya parkir dengan mempertimbangkan kenyamanan, keamanan dan kelancaran lalu lintas yang ada,”
“Jangan sampai kita parkir, meski tidak ada larangannya tapi itu membuat kenyamanan, kelancaran bahkan keselamatan orang lain terganggu. Karena jalan raya adalah ruang publik,” katanya.
Akan menindak tegas bagi yang masih melanggar dan tidak menghiraukan, himbauan dari petugas Satlantas Banyuwangi.
“Berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat (4), pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,”tegasnya, Iptu Budi(ip .Yani /tiem)