Pati Jateng//detikNews86.com – Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM (Satpas) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pati permudah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni jika gagal dalam ujian pembuatan SIM dapat diulang lagi pada hari itu. Selain pada hari yang sama, bisa juga diikuti dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus.
Hal tersebut, sesuai dengan instruksi Kapolri, Jenderal Listiyo Sigit Prabowo Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022. Di mana, salah satu aturan yang dipermudah ialah mengenai waktu tunggu bagi pengurus SIM yang gagal saat ujian.
Selain pada hari yang sama, bisa juga diikuti dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus. Namun ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak dua kali dalam sehari.
Baur SIM Satlantas Polres Pati, Bripka Hery Prayitno ke Awak media mengatakan,” instruksi Kapolri terkait pembuatan SIM itu sudah dilaksanakan di Satlantas Polres Pati pada tanggal 28 Oktober 2022.”ungkapnya
Untuk pelayanan SIM di Satpas Polres Pati sudah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada, mulai dari cek kesehatan, psikologis dan di luar Satpas sesuai instruksi dari Kapolri.”jelas Heri
Untuk berkas yang ada di Satpas Polres Pati yakni’ mulai regristrasi dilanjutkan pendaftaran ke identifikasi, selanjutnya ke ruang pencerahan, baik itu yang baru maupun yang perpanjangan, kata Hery menambahkan.
Masyarakat yang sudah identifikasi masuk di ruang pencerahaan diberikan himbauan tentang etika berlalu lintas yang baik dan benar oleh petugas pencerahan.
Selanjutnya, mengikuti uji teori di ruang teori, apabila lulus dilanjutkan uji praktek, kemudian dari ruang pencerahan. Bagi yang perpanjangan masuk ke loket cetak untuk pengambilan SIM.
Kalau dulu sebelum Instruksi Kapolri, bagi yang gagal mengulang satu minggu dan saat itu juga kita beri kesempatan untuk mengulang di hari yang sama.
Apabila masih gagal di Polres Pati yakni’ mengadakan pelatihan uji klinik mengemudi bagi masyarakat yang membuat SIM, maupun yang gagal dalam ujian praktek, Pelaksanaannya setiap hari Senin s/d Jumat mulai pukul 14.00 wib -16.30 yang dipandu oleh petugas uji sesuai dengan dengan Intruksi Kapolri.”pungkas Bripka Heri dalam bincangannya
Penulis : Yanti
Editor : Liza. Giawa