Satpol PP dan TNI polri razia hiburan malam di koto gasib,sejumlah miras di amankan

oleh
oleh
Share artikel ini

 

Siak.DetikNews86.Com Satpol PP Kabupaten Siak melalui Tim Penindakan Perda lakukan Operasi Gabungan yang terdiri dari Polres Siak dan Kodim 0322 Siak, dalam rangka Penertiban dan Penegakan Perda di warung yang menyediakan minuman beralkohol/minuman keras di Kilo Meter 8 kecamatan Kotogasib kabupaten Siak. Rabu (19/06/2024).

Adapun kegiatan operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol-PP Kabupaten Siak Winda Syafril, S.Sos, didampingi Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Siak Zulfadli, S.Sos serta Polres Siak dan Kodim 0322 Siak.

Target operasi kali ini adalah tempat karaoke yang diduga menyediakan miras dan layanan plus-plus kepada tamu yang berlokasi tidak jauh dari jalan raya km 8 kecamatan Kotogasib kabupaten Siak.

Di lokasi petugas menyisir setiap sudut ruangan di dalam kafe, dengan sigap bergerak mengikuti SOP yang ada alhasil ratusan miras berhasil di temukan, pada awalnyan disaat ditanya oleh petugas keberadaan miras tersebut pemilik miras selalu berdalih bahwa tidak menyediakan miras, namun petugas tidak percaya begitu saja, selanjutnya nya ratusan miras serta pemilik di bawa ke MAKO Satpol-PP kabupaten Siak untuk di proses.

Kasat Pol PP Kabupaten Siak, Winda Syafril, S.Sos mengatakan, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol tanpa izin merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Tindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal ini merupakan upaya kita bersama untuk menjaga ketenteraman dan kesehatan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Siak,” katanya.

Selama ini, lanjut Kasat, Satpol PP Kabupaten Siak bekerja keras dalam melaksanakan operasi penertiban terhadap minuman beralkohol tanpa izin.

Berbagai kegiatan razia dan penertiban telah dilakukan dengan tujuan untuk menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan mencegah dampak buruk yang ditimbulkannya.ujar nya.

Laporan M Solihin CLAP