Satpol PP Kabupaten Bekasi Dan Polres Metro Bekasi Dan Kodim Beserta Unsur Kecamatan Dan Desa Memberikan Surat Himbauan Kepada Pemilik Warung Remang-Remang

oleh
oleh
Share artikel ini

Satpol PP Kabupaten Bekasi Dan Polres Metro Bekasi dan Kodim Berserta Unsur Kecamatan Dan Desa Memberikan Surat Himbauan Kepada Pemilik Warung Remang-Remang


DetikNews86.com
Bekasi-Jabar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi bersama anggota Polres Metro Bekasi,Kodim 0509/Kabupaten Bekasi dan Muspika Kedungwaringin memberikan surat himbauan sosialisasi dan pembinaan kepada pemilik warung remang-remang di sepanjang Jalan Irigasi Tanah Merah, Desa Karangsambung, dan Desa Karang Harum, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

“Pada sore hari ini Kita dari Satpol PP Kabupaten Bekasi didukung dari Polres Metro Bekasi dan Kodim beserta unsur Kecamatan dan desa, alhamdulillah kita melaksanakan perintah pimpinan yaitu memberikan surat himbauan terhadap para pelaku usaha yang memiliki bangunan yang digunakan untuk tempat yang diduga asusila,” kata Ganda Sasmita Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi usai memberikan surat himbauan kepada 50 lebih pemilik atau pengelola warung remang-remang di Jln Irigasi Tanah Merah, Kamis (16/2/23).

Menurutnya, surat himbauan diberikan berdasarkan aduan dari masyarakat melalui desa dan kecamatan. Dan dengan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum, serta Permendagri nomor 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP.

“Berdasarkan aduan dari masyarakat melalui desa, kecamatan kita telah rapat koordinasi dengan pihak terkait, bahwa disini sesuai dengan deteksi dini juga dari Satpol PP bahwa ada bangunan- bangunan yang digunakan untuk usaha warung remang-remang. Makanya sesuai dengan perintah pimpinan kita melaksanakan himbauan secara tertulis kepada para pengelola atau pemilik bangunan yang digunakan dalam bentuk warung remang-remang,” lanjut Ganda Sasmita.

Nantinya, setelah diberikan surat himbauan sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik atau pengelola warung kemudian tidak diindahkan maka akan ada langkah Standar Operasional Prosedur selanjutnya.

“Langkah selanjutnya kalau misalkan mereka tidak mengindahkan, masih melalukan kegiatan usaha yang melanggar aturan ketertiban umum, maka kita akan melaksanakan rapat teknis lebih lanjut dan melaksanakan SOP Satpol PP yang ada seperti memberikan peringatan, dan teguran 1, 2 dan 3,” lanjut Ganda Sasmita.

Dirinya berharap dengan himbauan ini para pengelola dan pemilik warung agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

“Biarpun sebagian mereka sudah tidak ada orangnya, tetapi saya langsung menginformasikan kepada perwakilan minimal untuk mewakili yang lainnya. harapan kita dengan himbauan ini mereka sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan yang menggangu ketertiban umum,” pungkasnya.

(JP-TEAM)