Batu Bara – detiknews86.com –Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangkaian pelaksanaan Gerebek kampung Narkoba (GKN), Satres Narkoba Polres Batu Bara dalam sehari melakukan penggerebekan di tiga kampung narkoba.
Penggerebekan tersebut berhasil diamankan 7 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika jenis shabu seberat 21,75 gram.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut dipaparkan Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan didampingi KBO Narkoba IPTU P. Tamba. Jum’at (08/09/2023).
Menurut Kasat Res Narkoba Sastrawan Tarigan, S.H.,M.H penggerebekan diawali di Dusun ll Getek Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekira pukul 15.30 Wib.
Pengerebekan dipimpin Kanit I Satres Narkoba IPDA Kriswanto.
Petugas berhasil mengamankan 3 pria masing-masing inisial S alias Ucok (47) warga Dusun Vl Desa Simpang Gambus, MHS (57) warga Dusun Vl Desa Perkebunan Tanah Gambus dan MS (32) warga Dusun X Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh.
Dari penggerebekan tersebut ditemukan 9 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu berat brutto 11, 35 gram, 8 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika shabu berat brutto 2,05 gram, 1 bungkus kosong plastik klip transparan dan 1 buah dompet kecil warna abu-abu yang disita dari penguasaan tersangka S alias Ucok.
Kemudian ditemukan 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika shabu berat brutto 0,18 gram disita dari MHS serta uang tunai Rp. 100.000 dan 3 pipet disita dari MS.
Masih dalam rangka penggerebekan kampung narkoba, juga dilakukan penggerebekan kedua dipimpin Kanit II IPDA Archen FR Tamba di Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh, pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 sekira pukul 18.40 Wib.
Di TKP petugas mengamankan YRA (25) warga Dusun V Desa Mangkai Lama, RPS (22) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan S (28) warga Dusun V Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh.
Petugas menemukan 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika sabu berat brutto 2,44 gram, 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotika sabu berat brutto 0,23 gram, uang sebesar Rp.200.000, 1 buah pipet berbentuk skop yang disita dari YRA.
Ditemukan juga 1 buah kaca pirek berisikan narkotika sabu berat brutto 1,31 gram dan 1 buah alat hisap sabu (bong) dari S dan RPS.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap YRA ditemukan barang bukti narkotika sabu yang akan dijual.
Di TKP yang sama juga dilakukan penggeledahan terhadap S dan RP dan ditemukan barang bukti narkotika shabu yang dibeli dari YRA.
S dan RP mengakui bahwa barang bukti tersebut akan dipakai bersama sama”, kata Tarigan.
Selanjutnya masih dipimpin Kanit II IPDA Archen FR Tamba, petugas melakukan penggerebekan di kediaman AA (27) di Dusun ll, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kamis (7/9/23) sekira pukul 23.50 Wib.
Dari penguasaan AA, ditemukan dan disita 2 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan narkotika shabu berat bruto 3, 53 gram, 5 plastik kecil berisikan narkotika shabu berat bruto 0,66 gram, 1 buah timbangan elektrik dan 1 buah Handphone.
Dikatakan Sastrawan Tarigan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Dusun ll, Desa Sumber Rejo sering terjadi transaksi jual beli narkotika shabu.
“Ketujuh tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu yang diamankan berikut barang bukti telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut”, pungkas
Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.
(Staf07)