BATU BARA | Detiknews86.com – Sat Res Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus penindakan terhadap kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dari 32 tersangka dengan barang bukti shabu 40,14 Gram sedangkan Ekstasi 6 Butir dari periode 01 Mei s.d 21 Mei 2024 di wilkum Polres Batu Bara. Selasa 21 Mei 2024 Pukul 15.30 di Lapangan Release Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.,S.Ik pimpin Press Release pengungkapan kasus narkotika dari 32 tersangka.
Menurut Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H.,S.Ik bersama Waka Polres Batu Bara Imam Alriyuddin, S.H serta didamping Kasat Narkoba Polres Batu Bara, Plt Kasie Propam Polres Batu Bara IPTU Arianto Sitorus, S.H mengatakan dari 32 tersangka terdapat dari luar Kabupaten Batu Bara, dan penangkapan yang dilakukan oleh personil Satres Narkoba sudah sesuai dari dasar LP / A / V / 2024 / SU / Res. B. Bara, tanggal 1 Mei 2024, pada tersangka HAMDANI warga Dusun V Desa Simpang Gambus Kec Lima Puluh Kab Batu Bara, pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wib.
Barang bukti satu Unit buah plastic klip transparan ukuran sedang berisikan narkoba shabu, dengan berat keseluruhan brutto 1,40 Gram. Pasal 127 ayat (1)
Menyusul tersangka lain yaitu Muhammad Iqbal Saputra (25) warga Dusun Vll Desa Tanah Tinggi Kec Air Putih dan Sugi Hardiansyah (25) warga Dusun IV Desa Tanah Rendah Kec Air Putih dengan Barbut satu Buah Plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkoba shabu dengan berat keseluruhan brutto 0,16 Gram dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa plat nopol. Pasal 127 ayat (1).
TKP penangkapan dan pengembangan di Kel. Labuhan Ruku Kec Talawi dengan tersangka Wahyudi Lubis als Yudi – Muhammad Aldo warga Desa Simpang Kopi Kec Sei Suka l – Rudianto warga Tasak Lama Desa Lalang Kec Medang Deras –
Tersangka Edi Saputra (29) warga Dusun IV Desa Tanun Harasan Kec.Air Putih dengan Barbut satu paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,17 Gram
dan satu unit sepeda motor merek Honda CBR warna hitam. Melanggar pasal 127 Ayat (1).
Tersangka Rifky Pratama (19) warga Dusun V Desa Pematang Jering Kec. Sei Suka, dengan Barbut satu paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,24 Gram – 2 (dua) buah pipa pirek – 1 (satu) buah pipiet berbentuk skop – 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran kecil – 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran sedang – 1 (dua) unit HP android oppo warna biru – 1 (satu) buah kotak magnum kosong – 1 (satu) unit speda motor Honda Scoopy warna hitam. Melanggar pasal 143 Ayat (1) sub pasal 112 ayat (1).
Tersangka Surianto alias Toni (32) warga Dusun II Desa Pasar Lapan Kec. Air Putih, Barbut satu paket plastik klip transparan ukuran besar berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 12,18 Gram – 1 (buah) buah paket plastik klip transaparan ukuran sedang berisi Narkotika shabu dengan berat keseluruhan brutto 0,88 Gram – 1 (satu) paket plastik klip transparan ukuran keci berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,12 Gram – 2 (dua) buah pipet berbentuk skop – 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran kecil – 1 (satu) buah timbangan elektrik – 1 (satu) buah hp android oppo warna biru – uang tunai senilai Rp 30.000 – Satu dompet warna hitam. Melanggar pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2).
Tersangka Suherman Hasibuan (42) warga Dusun IV Desa Simp. Gambus Kec. Lima Puluh dengan Barbut – 4 (empat) paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 4,33 Gram – 1 (buah) bungkus plastik klip bersikan plastik klip kosong – 1 (satu) buah hp android redmi warna putih – uang tunai senilai Rp 30.000
– Satu dompet kecil. Melanggar pasal 114 Ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1).
Tersangka Gilang Gautama (33) dan Firmansyah (21) warga Dusun VII Desa Laut Tador Kec. Laut Tador, barbut – 11 (sebelas) paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 1,91 Gram
– 1 (satu) paket plastik klip transparan ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,32 Gram
– 20 (dua puluh) plastik transparan kosong ukuran kecil – 1 (satu) buah hp android redmi warna hitam – 1 (satu) buah hp android vivo warna hitam. Melanggar pasal 114 Ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1).
Tersangka Razmi (30) warga Dusun IV Kel. Pangkalan Dodek Kec Medang Deras,barbut satu) paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,11 Gram. Melanggar pasal 112 Ayat (1).
Tersangka Hariyono (36) warga Dusun Sentosa Desa Durian Kec Medang Deras, barbut 2 (Dua) paket plastik klip transparan ukuran Sedang berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 1,18 Gram. Melanggar pasal 114 Ayat (1) sub pasal 112 ayat (1).
Tersangka Aldino (40) dan Aldino (33) warga Lingk. III Teladan Timur Kec Ujung Padang Kab Simalungun,barbut 1 (satu) buah paket plastik klip transparan ukuran Sedang berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,75 Gram dan 1 (satu) unit Sp. Motor merk Honda Supra 125 Warna Biru Nopol BK-2898 TBH. Melanggar pasal 112 Ayat (1).
Tersangka Safrian Sudarma als Molen (27) warga Dusun III Mangkai Baru Kec Lima Puluh, barbut 15 (Lima Belas ) buah paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 2,52 Gram – 3 (Tiga ) buah plastic klip kosong – 1 (satu) unit hp merk vivo warna biru – uang tunai sejumlah RP 143.000 – 1 (Satu) buah dompet kecil warna pink tempat menyimpan shabu. Melanggar pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1).
Tersangka Aprian Sitepu (45) warga Link I Kel. Indrapura Kec Air Putih, barbut 1 (Satu) buah paket plastik klip transparan ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,60 Gram. Melanggar pasal 112 Ayat (1).
Tersangka Eko Pribadi Als AAN (22) warga Dusun Vl Desa Langkah Lama Kec. Lima Puluh dengan barbut 1 (satu) Buah Plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkoba shabu dengan berat keseluruhan brutto 0,14 Gram – 1 (satu) Buah plastik berukuran kecil yang berisikan narkoba keseluruhan brutto 0,09 Gram – 1 (satu) Buah Pipet berbentuk sekop – 1 (satu) Buah Dompet warna coklat – 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra X Fit tanpa plat nopol
– (satu) uang tunai Rp. 155.000 (seratus lima puluh ribu). Melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1).
Bersambung…..