Jajaran Stres narkoba polres Muratara berhasil bekuk tiga laki laki diduga penjual narkotika jenis sabu
MURATARA,Detiknews86.com tiga orang laki – laki terduga penjual narkotika jenis Shabu ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara).
Ketiga terduga tersangka penjual narkotika tersebut yakni Andi Umar (40) warga SP 11 Desa Kelumpang Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Mardoni (29) warga Dusun II Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas dan Lukman Fandri (39) warga Dusun II, Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Para tersangka terduga penjual narkotika ditangkap, Selasa (23/7/2024) waktu yang berbeda.
Tersangka Andi Umar (40) ditangkap di belakang rumah tersangka, sekitar pukul 15.00 wib. Tersangka Mardoni (29) ditangkap di pondok di kebun kelapa sawit di Desa Simpang Nibung, sekitar pukul 16.00 wib. Terakhir tersangka Lukman Fandri (39) ditangkap di sebuah pondok milik tersangka sekitar pukul 17.00 wib.
Dari penangkapan tersangka Andi Umar (40) berhasil diamankan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 2,94 gram. Satu buah kotak plastic warna Bening. Satu helai celana pendek motif kotak – kotak warna cokelat.
Selanjutnya dari tersangka Mardoni diamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 9,07 gram. Dua unit timbangan digital. Enam bungkus plastic klip bening. Satu buah sekop pipet. Delapan korek api gas. Lima buah Alat Hisap Shabu (BONG), sepuluh buah pirek kaca. Dan satu buah tas selempang warna hitam.
Terakhir dari tersangka Lukman Fandri (39) diamankan barang bukti berupa Satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,44 gram, Satu buah pirek kaca berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,39 gram, satu unit hand Pone warna merah dan satu bilah pisau
Tersangka Andi Umar (40) ditangkap sesuai dengan LP/A/36/VII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 23 Juli 2024. Kemudian tersangka Mardoni (29) ditangkap sesuai dengan LP/A/37/VII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 23 Juli 2024. Terakhir tersangka Lukman Fandri (39) ditangkap sesuai dengan LP/A/38/VII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 23 Juli 2024.
“Benar ketiga tersangka penjual narkotika jenis Shabu ini ditangkap di tanggal yang sama, cuma waktu yang berbeda. Dan sekarang ketiganya sudah diamankan di Mapolres Muratara,”kata Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, S.ik melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, didampingi Kanit Idik II, Ipda M Farigal Putra, saat di konfirmasi Rabu (7/8/2024).
Dijelaskan Kasat saat ditangkap tersangka Andi Umar menyimpan barang bukti di saku celana sebelah kiri. Sementara tersangka Mardoni ditangkap berkat nyanyian Andi Umar. Sedangkan Lukman Fandri ditangkap berkat nyanyian dari tersangka Mardoni.
“Ya ketiga tersangka diamankan ditempat yang berbeda, berdasarkan pengembangan atau pengakuan tersangka,”jelasnya.
Sedangkan, lanjutnya handpone milik tersangka Lukman Fandri diserahkan oleh pihaknya kepada Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk diselebrit. Agar bisa mengetahui jejaringan tersangka dimana saja.
“Sekarang masih menunggu informasi dari Polda Sumsel, terkait dari informasi handpone milik tersangka Lukman Fandri,”katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tersangka Andi Umar ini sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan personil Satnarkoba akhirnya bisa diamankan.
Untuk ketiga tersangka dikenakan pasal 114 primer 112 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, acaman hukuman mati dan apabilah ayat 2 acaman Enam tahun penjara.