MURATARA detikNews86.com Dasar – LP/A/ 103 /XII/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 07 Desember 2022.
Hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 15.00 wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Di jalan lintas Sumatera Desa Lesung batu Kecamatan. Rawas ulu Kabupaten. Musi Rawas Utara, Provinsi. Sumatera Selatan.
PELAKU bernama EVI Alias UPEK Binti SARJI Umur 26 Tahun Pekerjaan Wiraswasta
Alamat Simpang Kbm Kec. Rupit kab. Muratara, prov. Sumsel
Dengan Barang Bukti
a, 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 11,89 (sebelas koma delapan puluh sembilan) gram
b. 1 (satu) bungkus plastik warna hitam
c. 1 (satu) lembar tisue
d. 1 (satu) buah pirek kaca
E. 4 lembar uang sebesar Rp.35.000
F. 1 (satu) buah BRA (BH) Warna hitam
Status sebagai
Kurir
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra S IK didampingi kasat narkoba AKP Darmanson menyampaikan Sebelumnya personil satresnarkoba polres muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Lesung batu kec. Rawas ulu sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu, setelah mendapatkan informasi tersebut team satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan memang benar terdapat seseorang wanita yang membawa narkotika jenis Shabu, maka pada hari Rabu sekira pukul 15.00 wib team satresnarkoba polres muratara melaksanakan giat penangkapan terhadap seseorang wanita yang pada saat itu sedang berada di pinggir jalan Lintas sumatera Desa lesung batu. kemudian Team mendekati pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan pelaku mengeluarkan sendiri 1 buah plastik hitam dari dalam BRA miliknya dan setelah di buka plastik hitam tersebut ditemukan barang bukti 4 (empat) plastic klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Shabu, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Muratara guna proses hukum yang berlaku.