Satres narkoba polres Muratara berhasil tangkap DPO tindak Pidana narkotika

Share artikel ini

MURATARA Detiknews86.com Dasar LP/A/ 78 / VIII / 2022 /SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMSEL Tanggal 25 Agustus 2022.

Waktu Kejadian sekira pukul 22.00 wib. Di sebuah rumah panggung di desa Muara Rupit Rt.08 Rw.02 , Kecamatan. Rupit, Kabupaten. Muratara, Provinsi Sumatera Pelaku Bernama PARIZAL Bin ARAHMAN
Usia 30 Tahun, pekerjaan Buruh,
Alamat  Desa Muara Rupit, Kecamatan. Rupit, Kabupaten. Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Barang Bukti a. 1 (satu) paket plastik klip bening  yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10,19 gram.
b. 4 (empat) buah sekop pipet.
c. 2 (bungkus) plastik klip bening.
d. 2 (dua) unti timbangan digital.
e. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia Warna Hijau dengan No IMEI : 359987054183442
f. 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk X-UPE

StatusTanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika gol.1 jenis shabu.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra S,IK melalui kasat narkoba AKP Darmanson menjelaskan Sebelumnya personil Sat Resnarkoba polres muratara mendapatkan informasi keberadaan dari DPO atas nama PARIJAL Als IJAL dalam perkara tindak pidana Lahgun narkotika di Kecamatan Muara Rupit,Kab muratara.

Kemudian selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya Pada hari Senin sekira pukul 22.00 wib team opsnal Satres Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba dan Anggota melakukan penangkapan terhadap DPO tindak pidana narkotika dimana yang bersangkutan sedang berada di Sebuah rumah panggung di desa Muara Rupit Rt.08 Rw.02 Kec. Rupit Kab. Muratara Prov. Sumsel.Yang bersangkutan merupakan DPO dari LP A/ 78 /VIII/2022, pengembangan dari tsk HAIRUL AMBIAH, yg pada saat itu di lakukan penggrebekan Tsk PARIJAL Juga ada di lokasi namun melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa satu buah tas Hitam yang berisikan :1 (satu) paket plastik klip bening  yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10,19 gram, 2 buah timbangan digital, 2 bal plastik putih, 1 unit HP dan 5 buah sekop,di dalam sebuah pondok,dan setelah dilakukan Intrograsi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangkan kasusnya