Satres narkoba polres Muratara ringkus dua pria terduga pengedar sabu di jembatan gantung desa maur baru

Share artikel ini

Sat Res narkoba polres Muratara ringkus dua pria terduga pengedar narkoba di jembatan gantung desa maur baru

MURATARA,Detiknews86.com Dua terduga pengedar narkotika jenis Shabu asal Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara ditangkap Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara.

Kedua tersangka tersebut masing-masing Aan Yulisa (38) dan Syahrul Hidayatullah (32) ditangkap di pangkal jembatan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Senin (2/9/2024) sekitar pukul 10.30 wib.

Hasil penangkapan didapat barang bukti berupa dua buah paket plastik klip berisikan kristal putih yg diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 21,10 gram. Satu buah bungkusan plastik indomaret, satu buah lakban hitam, satu unit handphone merk samsung warna hitam dan satu unit motor honda beat warna merah putih.

Penangkapan kedua tersangka sesuai dengan LP/A/ 46 / IX /2024/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 02 September 2024.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH mengatakan penangkapan terjadi berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang di curigai membawa narkotika.

Kemudian anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara melakukan penyisiran dan mendapatkan ciri-ciri seseorang yang di curigai tersebut.

Setelah itu anggota Sat Narkoba Polres Muratara yang mendapat perintah langsung dari Kasat Narkoba Polres Muratara melakukan penangkapan dan langsung memperkenalkan diri anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Muratara.

Setelah itu anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang di ditemukan terjatuh di dekat tersangka dan barang bukti tersebut di balut oleh lakban hitam.

Dan diakui tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian kedua tersangka diamankan tersangka. Semua barang bukti diakui adalah milik tersangka. Kemudian pelaku dan BB dibawa kantor Sat Res Narkoba Polres Musi rawas Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. (**)