Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara sergap dua orang laki-laki diduga sedang transaksi Narkotika
MURATARA,Detiknews86.com -Dua orang laki laki terduga pengedar narkotika asal Sukasari dan Ujung Tanjung Kecamatan Sarolagun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi disergap Sat Res Narkotika Polres Musi Rawas Utara.
Keduanya Andre Setiawan (25) dan Yodi Andriono (18) disergap Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas diduga Tengah transaksi narkotika di jalan Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 01.00 wib.
Hasil penangkapan itu didapat barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5, 60 gram.
Satu bungkus kotak rokok merk Duta.Satu unit sepeda motor honda scoopy.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik melalui Kasat Narkotika, Iptu Marhan Saputra, SH didampingi Kasi Humas, Ipda Didin Perkasa menjelaskan penangkapan kedua tersangka sesuai LP / – 62 / XII / 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 17 Desember 2024.
Penangkapan terjadi bermula dari sebelumnya sekitar pukul 24.00 wib didapati infromasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis Shabu.
Lalu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut diatas. Kemudian setelah diketahui benar informasi tentang tempat dan ciri-ciri pelaku, pihak kepolisian langsung melihat seseorang laki-laki yang sedang melintas yang dicurigai membawa narkotika jenis Shabu.
Pada saat team akan melakukan pemberhentiaan kepada kendaraan tersebut, pelaku yang curiga langsung membuang kotak rokok lalu berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Lalu team melakukan penggejaran dan berhasil mengamanakan pelaku , kemudian pelaku dibawa dimana tempat pelaku membuang kotak rokok lalu team membuka kotak rokok berisi barang bukti.
Yang mana kesemua barang bukti tersebut diatas diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
Kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)