Satres Narkoba Polres Tapsel Berhasil Mengungkap Kasus Bandar Shabu di Desa Trans Batang Pane.

oleh
oleh
Share artikel ini

TAPANULI SELATAN | Detiknews86.com – Seorang pria penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang diduga sebagai Bandar berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Sabtu 15 Juni 2024.

Menurut Plh. Kapolres Tapsel Polda Sumut AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga menyimpan, memiliki dan menguasai shabu-shabu, atas informasi dari masyarakat.

Kronologis kejadiannya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira 20.00 Wib Personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel berangkat menuju Desa Trans Batang Pane II Kec. Halongonan Timur Kab. Padang Lawas Utara untuk melakukan penyelidikan tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu.

Setibanya ditempat yang dimaksud Personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel menuju kerumah milik masyarakat yang mana diketahui pemilik dari rumah tersebut diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Dimana sekira pukul 23.00 Wib Personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel menjelaskan kepada Tersangka Eko Irawan (20) warga Desa Bedagai Kec. Kota Pinang Kab. Labuhan Batu Selatan dan Desa Trans Batang Pane II Kec. Halongonan Timur Kab. Padang Lawas Utara sebagai pemilik rumah bertujuan untuk melakukan pemeriksaan didalam rumahnya.

Kemudian Personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel bersama-sama Eko Irawan menunggu kedatangan Kepala Desa
Trans Batang Pane II Kec. Halongonan Timur Kab. Padang Lawas Utara guna menyaksikan penggeledahan.

Setelah Kepala Desa Trans Batang Pane datang selanjutnya dilakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut.

Namun tidak ditemukan barang bukti yang mencurigakan, dimana setelah dilakukan pemeriksaan didalam rumah tersangka Eko Irawan bersama Personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel duduk didepan teras rumah pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 00.00 Wib dan pada saat itu tersangka Eko mengeluarkan 1 (satu) bungkus kotak rokok lucky strike dari saku celananya yang diletakkan didepan tersangka.

Personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel saat itu mencurigai bungkusan rokok tersebut lalu membukanya dimana ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu dan pada saat itu juga tersangka Eko langsung diamankan

Selanjutnya Personil dari Satresnarkoba Polres Tapsel membawa tersangka untuk melakukan pemeriksan disekitar rumah tersangka termasuk rumah kosong yang berada disamping rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu.

Tersangka Eko Irawan tidak mengetahui siapa pemilik dari shabu tersebut.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Eko Irawan bahwa shabu yang disita darinya tersebut diperoleh dari Andi (lidik) dengan cara membelinya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib di Simpang Bragas Kab. Padang Lawas Utara sebanyak 1 (satu) Gram dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti satu bungkus kotak rokok lucky strike yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu seberat 1.10 (satu koma sepuluh) Gram, satu bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya berisikan dua bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu seberat 1.25 (satu koma dua puluh lima) Gram, satu buah bong yang terbuat dari botol aqua, satu bungkus plastik klip besar yang berisikan plastik klip kecil kosong dan plastik klip sedang tersebut, dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tutup Plh. Kapolres Tapsel Polda Sumut AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K. (Bond07)