Satres Narkoba Tangkap Dua Pria Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Satres Narkoba Tangkap Dua Pria Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Share artikel ini

Karo, (Sumatera Utara) Detiknews86.com

Kabanjahe,Rabu (15/03/2023) Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Kab. Karo.

Dua orang laki laki dewasa telah diamankan di 2 tkp berbeda saling terkait atas dugaan melakukan edar gelap narkotika shabu shabu.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah kembali mengungkap kasus narkotika shabu shabu dengan 2 tersangka diduga pengedar Narkotika.

“Dua orang telah kita amankan yakni JSK dan AM di 2 TKP yang berbeda yang mana keduanya saling terkait diduga kuat pelaku pengedar gelap narkotika jenis sabu”, jelas AKP Henry.

Jumat (10/03/2023), sekira pukul 09.00 WIB, atas dasar informasi masyarakat, tentang adanya pelaku edar gelap narkotika, Unit 1 Satresnarkoba Polres Tanah Karo, langsung melakukan penyelidikan di salah satu rumah yang ada di Ds. Singa Kec. Tigapanah Kab. Karo.

Sekira pukul 12.00 WIB, saat petugas hendak masuk ke rumah yang diinformasikan, seorang laki-laki yang selanjutnya diketahui bernama JSK(28), warga Desa Singa Kec. Tigapanah Kab. Karo, saat melihat kedatangan petugas langsung berusaha melarikan diri dari belakang rumah, namun berhasil diamankan didepan pintu belakang oleh Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo.

Dari serangkaian penggeledahan, ditemukan 1 (satu) plastik klip bening diatas tanah yang sebelumnya dibuang pelaku dan setelah diperiksa berisikan, 1 (satu) paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu shabu setelah ditimbang seberat Bruto 0,24 (nol koma dua empat) Gram, 1 (satu) buah pipet plastik berujung runcing sebagai sekop dan 4 (empat) buah plastik klip bening berles merah kosong ke atas tanah.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan pada hari yang sama, sekira pukul 14.00 WIB, di Desa Munte Kec. Munte Kab. Karo tepatnya di dalam rumah Kontrakan, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama AM(33), warga Desa Munte Kec. Munte Kab. Karo dengan hasil pengeledahan yang dilakukan, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu shabu setelah ditimbang seberat Bruto 0.26 (nol koma dua enam) Gram dan 5 (lima) buah plastik klip bening berles merah kosong yang dibungkus dengan selembar Uang tunai Rp 5000,- (Lima Ribu Rupiah) dari bawah tilam tempat tidur.

Selanjutnya petugas membawa tersangka berikut barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut”, jelas Kasat AKP Henry, Rabu(15/03) di Mapolres Tanah Karo.

Kedua pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.

(SABT)