Detiknews86.com, Mamasa, – Satreskrim Polres Mamasa Press Release pengungkapan Kasus pelecehan seksual, Prees Rilis ini di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring didampingi Kasi Humas Iptu Hendrik, selasa ( 14/02/2023 ).
Kasat Reskrim menjelaskan adapun kasus pelecehan seksual ini terjadi di desa malengkena padang kecamatan sespa kabupaten mamasa berkat laporan korban berinisial M umur 20 tahun yang terjadi pada hari senin 6 februari 2023 dimana pelaku berinisial Z alias PN umur 41 tahun.
Yang beralamat Lembang Nua Desa Melengkena Padang Kecamatan Sespa Kabupaten Mamasa.
Lanjut Iptu Hamring Adapun pelecehan seksual di lakukan pelaku kepada korban dengan cara masuk ke dalam kamar dengan merabah payudara serta alat kelamin korban Adapun kronologis kejadian pertama sebenarnya mulai tahun 2015 dengan cara pelaku memegang buah dada dan merabah alat kelamin korban lalu kejadian kedua pada tahun 2017 dengan kejadian yang sama pelaku terhadap korban.lalu kejadian ketiga pada tahun 2018 pada waktu korban sudah di SMA pelaku melakukan dengan cara yang sama memegang buah dada dari belakang akhirnya si korban berteriak dan pelaku melepaskan lalu si korban lari ke Rumahnya.
Lalu kejadian yang keempat pada tahun 2020 pelaku masih melakukan terhadap si korban dengan perbuatan yang sama.di rumah kostnya karena ingin ditemani untuk membeli boneka setelah kembali kerumah kost si pelaku menarik korban masuk dalam kamar dan terjadi pelaku memegang buah dada dan kemaluan korban dan kejadian terahir terjadi senin pada tanggal 8 februari 2023 pada pukul 09.00 wita pada saat korban di teras rumahnya dan pelaku memasukkan tangan dari belakang dengan memasukkan tangannya kearah payudara sikorban .lalu korban berteriak dan si pelaku lari meninggalkan tempat kejadian .tuturnya
“Selama ini si korban enggang melaporkan pelaku karena takut sama keluarga apa lagi pelaku masih keluarga dekat dan takut kalau di ketahui lalu cerai dengan istrinya yang kebetulan saudara dari korban”. Jelas Iptu Hamring.
Masih Iptu Hamring, Karena sudah sering terjadi maka korban M melaporkan ke polres Mamasa dan penyidik mendapatkan luka goresan kukuĀ di bagian belakang korban lalu di visum dan terbuktiĀ lalu penyidik mengamankan pelaku islal Z lalu di jadikan tersangka dan di amankan diRutan polres selama 20 hari kedepan.untuk saat ini pelaku melanggar pasal 219 KUHP.” Tutupnya.
Penulis ( Arruan B )