Satreskrim Polres Muratara amankan diduga pelaku menjual buah sawit milik PT.AMR

oleh
oleh
Share artikel ini

MURATARA||Detiknews86.com – karyawan PT Agro Muara Rupit (AMR), Ivan Gozali (34) dan Amirin (42) – keduanya warga Perumahan Karyawan PT AMR ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Muratara, Selasa (10/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Keduanya ditangkap, diduga menggelapkan uang perusahaan dengan nilai diperkirakan Rp14 juta.

 

Tersangka ditangkap di tempat berbeda di Jalan Lintas Sumatera Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan LP/B-/V/2022/Sumsel/Res.Muratara/SPKT, tanggal 10 Mei 2022.

Sementara itu tersangka Yudi (40) warga Desa Bingin Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara belum ditangkap.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar dokumen surat Jalan dari PT AMR.

Diberitakan, peristiwa terjadi Senin (19/4/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Bermula dari pelaku Ivan yang merupakan karyawan PT AMR yang bertugas sebagai sopir, ditugaskan PT AMR untuk membawa buah kelapa sawit hasil panen dari lokasi kebun PT AMR Desa jadi Mulya Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara menuju pabrik pengolahan CPO PT Dendi Marker Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara bersama helper Amirin.

Kenyataannya, pelaku tidak mengantar buah tersebut ke pabrik PT Dendi Marker melainkan di tengah perjalanan, pelaku sudah ditunggu oleh Yudi dan menurunkan buah kelapa sawit di halaman rumah Yudi di Desa Bingin Rupit, sekitar pukul 19.00 WIB.

Lalu pelaku menyerahkan tugas kepada Yudi untuk menjual buah sawit tersebut dan pelaku mendapat bantuan dari oknum karyawan PT Dendi Marker, yakni Yadi dan Wadi untuk membuat nota timbang, seolah-olah buah tersebut sudah diantarkan ke pabrik PT Dendi Marker.

 

Setelah buah tersebut dijual dan didapati berat keseluruhan buah tersebut sekitar 5 ton dan mendapat hasil Rp 14 juta. Setelah itu buah tersebut di bagi- bagi kepada seluruh rekan-rekan pelaku yang turut membantu dalam tindak pidana penggelapan buah yang dilakukan pelaku.

 

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Toni Saputra didampingi Kasi Humas, AKP Rahmad Kusnedi membenarkan penangkapan tersebut.

‘Ivan Gozali ditangkap sekitar pukul 19.30 wib dan berusaha melarikan diri. Sementara setengah jam berselang tersangka Amirin ditangkap.(ZL)