MURATARADetiknews86.com Pada Hari Selasa 25 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 wib, bertempat di kebun sawit milik Pelapor Maryoto warga Desa rantau jaya yang terletak di Dusun III Desa Rantau Jaya Kecamatan. Karang Jaya Kabupaten. Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.
Pada saat pelapor Bersama dengan Yurnalis dan Sandika sedang melakukan pengecekan Kebun Sawit milik Pelapor untuk di lakukan Pemanenan Buah kelapa Sawit, namun pada saat di lakukan Pengecekan kebun kelapa sawit milik pelapor tersebut, Kebun kelapa sawit sudah dalam keadaan sudah di panen terlebih dahulu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar +/- 70 Janjang Buah kelapa Sawit atau sebesar +/- 1.400 KG yang bila di tafsirkan Sebesar Rp. 3.200.000 (Tiga Juta dua Ratus Ribu rupiah). Selanjutnya pelapor melaporkan Hal tersebut ke SPKT polres Musi Rawas Utara, untuk di tuntut sesuai Hukum yang berlalu.
Selanjutnya dilakukan penangkapan Dasar Laporan Polisi Nomor:LP/B-163/X /2022/SPKT/RES MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 27 Oktober 2022 Pada hari Selasa tanggal 03 Januari 2023 sekira pukul 02.00 WIB dari hasil penyelidikan Unit Pidum dan Bantuan Polisi 110 Polda Sumsel mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Kasat Reskrim AKP JAILILI, SH memerintahkan KANIT PIDUM IPDA HARI SUHARTO,M.SI dan memberikan app kepada Tim OPSNAL dipimpin oleh Katim Opsnal AIPTU KOHAR Beserta anggota untuk melakukan penangkapan sesuai SOP terhadap pelaku yang sedang berada Rumah milik Pelaku sendiri dan selanjutnya langsung diamankan di Polres Muratara untuk diproses sesuai dengan hukum yg berlaku.