MURATARA Detiknews86.com DASAR – LP / B – 35 / IX / 2022 / SPKT/ RES MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 07 September 2022.
Pada hari selasa tgl 06 september 2022 sekitar jam 00.30 wib di Kampung III. Desa Sungai Jernih. Kecamatan Rupit. Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan. Telah terjadi adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban bernama SURYANI yang dilakukan oleh pelaku bernama JUARSAH. Dengan cara pelaku mendatangi rumah korban kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dengan nya karena tidak mau pelaku memaksa membuka pakaian korban dan setelah mengikat tangan korban dengan tali dan mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau.
Setelah itu pelaku pun memperkosa korban sampai mengeluarkan sperma nya dikemaluan korban. Setelah puas memperkosa korban pelakupun langsung membuka ikatan tali yang mengikat korban dan langsung pergi meninggalkan korban
Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian kemaluan nya dan perasaan trauma atas kejadian tersebut serta luka dibagian kepala dan selanjutnya menuntut perbuatan pelaku sesuai dengan hukum yg berlaku.Barang Bukti
– 1 (satu) helai pakaian dan celana korban
– 2 (dua) utas tali karet ban
– 1 (satu) bilah pisau
– 1 (satu) lembar hasil visum korban
Berawal dari informasi keberadaan pelaku yg telah dilakukan lidik dan diketahui keberadaan nya selanjutnya Kapolres AKABP Ferly Rosa Putra. S,IK melalui kasat reskrim polres muratara AKP. JAILILI.S.H.,M.Si memerintahkan kanit ppa BRIPKA WINARNO bersama dengan tim opsnal polres muratara melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang berada dirumahnya dan pelakupun saat itu berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya langsung dibawa kepolres muratara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.