Satreskrim Polres Siak Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan

oleh
oleh
Share artikel ini

 

SIAK,Detiknews86.com,- Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap pembunuhan seorang wanita bernama Santi Kholifah (41), yang ditemukan mengapung di Sungai Siak, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap adalah suami korban bernama Sorianto Tambunan (47).

“Iya benar. Pelakunya berinisial ST sudah kami tangkap 7 November 2022 lalu di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” kata Ronald saat dikonfirmasi Kamis (10/11).

Kasatreskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penemuan mayat korban di Sungai Siak pada Minggu (30/10) lalu.

“Bermula dari laporan warga yang memancing di Sungai Siak. Dia menemukan mayat wanita mengapung saat itu,” kata Tony.

Berdasarkan laporan itu Polsek Tualang dan Polairud Polres Siak datang ke lokasi penemuan dan mengevakuasi korban.

“Setelah dievakuasi korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk di visum. Dari hasil outopsi ditemukan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar,” lanjutnya.

Setelah proses outopsi usai, Satreskrim Polres Siak langsung memfasilitasi pengiriman jenazah korban ke Bekasi, Jawa Barat.

“Keluarganya tidak punya biaya. Jadi kami bantu untuk membawa jenazah korban kepada keluarganya di Bekasi,” beber Tony.

Selanjutnya tim langsung menyelidiki siapa yang membunuh Santi. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi, semuanya mengarah kepada suami korban yang bernama Sorianto Tambunan.

“Kami lakukan pengejaran tergadap ST. Dia ini terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Deli Serdang, Sumut,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Tony, pembunuhan itu terjadi karena pelaku Sorianto sakit hati dengan Santi yang merupakan istri sirihnya karena memiliki hubungan dengan pria lain.

“Motifnya karena sakit hati kepada korban. Tersangka merasa dimanfaatkan oleh Korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya. Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain,” tutur Tony.

Karena telah merencanakan pembunuhan terhadap Santi, Sorianto disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP.

“Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tutup Tony.

Sumber : Humas Polres Siak