Pati Jawa Tengah.
Satreskrim Polresta Pati berhasil bekuk tersangka pembunuhan yang di lakukan anak rekan korban kepada Perangkat Desa, karena dekat dengan Ibunya yang berada di Desa Giling kecamatan Gunungwungkal kabupaten Pati.
Kegiatan ungkap kasus berlangsung di Aula Polresta Pati, di hadiri dari Kasatreskrim, Kapolsek Gunungwungkal dan jajaran Satreskrim. Rabu 17 Januari 2024.
Berawal terjadi tersangka SHW (anak rekan korban 25 tahun) datang kerumah korban dengan mengetuk pintu lalu dibukakan oleh anak korban, kemudian tersangka masuk kerumah korban tanpa bicara apapun dan menuju kesalah satu ruangan yang di mana di ruangan tersebut ada korban yang habis melaksanakan sholat subuh, kemudian tersangka SHW tiba-tiba menusuk perut korban dengan pisau sebanyak satu kali, setelah itu tersangka pergi meninggalkan rumah korban, kemudian anak korban berteriak minta tolong dan korban di bawa kerumah sakit oleh keluarga dan tetangga terdekat. Setelah itu nyawa korban tidak tertolong” Terang Kasat Reskrim Kompol Alvan menyampaikan dalam giatnya
Dengan adanya laporan dari warga, Personel Polsek Gunungwungkal dan Satreskrim Polresta Pati serta di bantu oleh Resmob berhasil menangkap tersangka SHW di rumah sepupunya yang berada di Desa Sumerak Margoyoso serta sita barang bukti pisau yang di buang di lahan perkebunan.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alvan Armin MAP, menjelaskan,” bahwa tersangka dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana dimaksut dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun.” Pungkas Kasat Reskrim dalam giat
( yanti)
( arie Global)