MURATARA Detiknews86.com – Jajaran Polsek Rupit kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan amankan Yayan Askari (32) warga Dusun III Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit yang berprofesi sebagai sopir.
Tersangka terpaksa tidur dipenjara lantaran diduga melakukan tindak pidana membobol rumah milik Suharto (43) warga Dusun VI Desa Bingin Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 08.30 wib.
Penangkapan tersangka sesuai dengan
LP/B/ 19/ V / 2023/SPKT/ Polsek Muara Rupit/ polres muratara/polda sumsel, tanggal 22 Mei 2023. Pasal 363 KUHP.
Peristiwa terjadi Senin (22/5/2023) sekitar pukul 09.00 wib. Pada saat itu pelapor sedang berkerja di telpon istrinya Rani dengan mengatakan “Bah Rumah Kebobolan”. mendengar hal tersebut pelapor langsung pulang dan setelah sampai ia mengecek rumah, rumah dalam keadaan acak-acakan. Dan diketahui barang yang hilang berupa emas seberat 1/2 suku yang disimpan dalam dompet warna hijau diletakkan dalam lemari , satu unit Hp merek Infinik Hot 11 Play warna Kehijauan yang diletakan di dalam lemari dan satu unit mesin Chain Saw Merk 5800 Yang diletakan dilantai dalam kamar sudah tidak ada lagi di tempat.
Akibat kejadian tersebut apabila di tafsirkan korban mengalami kerugian Rp. 5,9 juta.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, Kasi Humas, AKP Baruanto, Kapolsek Muara Rupit, Iptu Khoiril Hambali, SH mengatakan Minggu (4/6/2023) sekitar pukul 08.30 wib personil Polsek Muara Rupit mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya. Kemudian Kapolsek Muara Rupit Iptu Khoiril Hambali, SH memerintahkan anggota Reskrim Polsek Muara Rupit dibawah pimpinan Aiptu Nanang Qosim,SH untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah sampai di lokasi personil Polsek Muara Rupit berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawa pelaku Ke Polsek Muara Rupit.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya. (ZL)