Satresnarkoba Polres Karawang Ungkap Terkait Peredaran Ganja Yang di Duga Dari Jalur Sumatera.
Karawang , JAWA BARAT
Detiknews86.com |Satresnarkoba Polres Karawang mengamankan 2 (dua) orang tersangka yakni berinisial SY (55) yang merupakan pengedar dan pekerjaan tersangka adalah sekuriti perumahan Griya Indah di Desa Parung Mulya Kec Ciampel Kab Karawang.
Kedua tersangka berinisial RP (49) berperan sebagai pengedar yang pekerjaan nya Ibu Rumah Tangga. Selasa 14/02/2023
Adapaun Kronologi berawal dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Karawang, pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023, di mana didapati adanya informasi terkait proses jual beli paket ganja di sebuah perumahaan.
Seketika itu team lapangan satresnakoba berhasil mengamankan saudara SY yang merupakan security perumahan tersebut, disitu didapati sejumlah barang bukti ada 19 paket amplop ganja seberat kurang lebih 82,40 gram dan sejumlah peralatan lainya.
Kemudian setelah itu dilakukan pengembangan, sumber dari penjualan ganja tersebut berasal dari tersangka berinisial RP dari daerah Desa Pancawati Kec Klari
Penyelidikan dengan cara mendatangi TKP yang di informasikan dan ternyata benar sekira pukul 02.00 sebuah Pos Security Perum Griya Indah Desa Parungmulya Kec Ciampel Kab Karawang diamankan Sdr. SYAPRUDIN Als ABANG Bin TAMJID.
Pada saat penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti sebuah tas slempang motif loreng, 19 (sembilan belas) buah amplop dengan berat + 82,40 Gram, 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan (sembilan) buah amplop kosong serta turut diamankan 4 (empat) unit yang ditemukan di dalam Pos Security tersebut Kemudian pada saat rapor SYAPRUDIN Als ABANG Bin TAMJID HERMAN mengaku Narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. IYANG (tertangkap berkas)
Lanjut Tim Opsnal melakukan pengembangan ke Sdri. IYANG (terpisah) berbekal informasi dari Sdr. SYAPRUDIN Als ABANG Bin AN tim melakukan penyelidikan di daerah Desa Pancawati Kec. Klari
Dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Wates Kec.Klari diamankan Sdri. RATNA PALUPI Als IYANG Binti SUPANGKAT team penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa: 5 plastik berlakban yang berisikan ganja, 1 (satu) buah kertas berisikan 1.000 Gram yg disimpan di atas kasur di dalam rumah kontrakan diamankan 1 (satu) unit hp merk Realme milik terlapor.
Karena masalah ekonomi sehingga para pelaku nekat untuk Narkotika karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut nya namun merusak generasi bangsa.
Pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2023 sekira pukul 01.30 WIB, ketika saksi sedang melakukan penyelidikan di daerah Desa Parungmulya Kec. Ciampel Kab. Karawang saksi menerima informasi dari masyarakat bahwa ada yang mendapatkan, menguasai, narkotika jenis ganja
Kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara mendatangi TKP dan mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar sekira pukul 02.00 WIB di dalam sebuah Pos Security Perum Griya Indah Desa Parungmulya Kec. Ciampel Kab. Karawang diamankan Sdr. SYAPRUDIN Als ABANG Bin TAMJID HERMAN
Pada saat penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah tas slempang motif loreng. 19 (sembilan belas) buah amplop berisikan ganja dengan berat + 82,40 Gram, 1 (satu) bungkus kantong plastik berisikan batang ganja. 9 (sembilan) buah amplop kosong serta turut diamankan 4 (empat) unit handphone yang ditemukan di dalam Pos Security tersebut.
Kemudian pada saat diinterogasi terlapor SYAPRUDIN Als ABANG Bin TAMJID HERMAN mengakui mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari Sdri, IYANG (tertangkap berkas terpisah).
Lalu Tim Opsnal melakukan pengembangan ke Sdri. IYANG (tertangkap berkas terpisah) berbekal informasi dari Sdr. SYAPRUDIN Als ABANG Bin TAMJID HERMAN tim melakukan penyelidikan di daerah Desa Pancawati Kec. Klari Kab. Karawang
Serta mencari ciri-ciri orang yang diinformasikan dan ternyata benar sekira pukul 05.30 WIB di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Desa Wates Kec. Klari Kab. Karawang diamankan Sdri. RATNA PALUPI Als IYANG Binti SUPANGKAT serta pada saat penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti berupa: 5 (lima) kantong plastik berlakban yang berisikan ganja, 1 (satu) buah kertas berisikan ganja dengan berat ± 1.000 Gram yg disimpan di atas kasur di dalam rumah kontrakan tersebut serta turut diamankan 1 (satu) unit hp merk Realme milik terlapor.
Pada saat diinterogasi terlapor RATNA PALUPI Als IYANG Binti SUPANGKAT mengaku mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. GUSTI (Belum tertangkap) dengan cara berkomunikasi melalui HP dan dikirim melalui Jalur Ekspedisi Barang.
Akhirnya terlapor beserta barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pengembangan ternyata narkotika jenis ganja tersebut berasal dari Sumatera Barat,”terang Kapolres Karawang
Hal itu disebabkan karena masalah ekonomi sehingga para pelaku nekat menjadi pengedar Narkotika, karena mereka beranggapan bisnis haram tersrbut menjanjikan bagi dirinya namun merusak generasi bangsa.
“Berdasarkan keterangan tersangka SY, para pelajar SMP lah yang menjadi pasar mereka,”tutur Kapolres Karawang
Pasal yang dipersangkakan yaitu:
Narkotika Jenis Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dapat dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Red