MURATARA Detiknews86.com Dasar – LP/A/ 93 / XI / 2022 /SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMSEL Tanggal 08 November 2022. Waktu Kejadian
Hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 16.00 wib.
Tempat Kejadian Perkara (TKP)Di sebuah pondok yang berada di desa Beringin Makmur I Kecamatan. Rawas Ilir , Kabupaten. Muratara, Provinsi. Sumatera Selatan
PELAKU bernama RULY OKDIKA Bin KAMALUDIN Umur 32 Tahun Pekerjaan Buruh
Alamat : Dusun II Desa Beringin Makmur I Kec. Rawas Ilir, Kab. Muratara, Prov. Sumsel
Dengan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis shabu dengan rincian 34 (tiga pulub empat) paket plastik klip bening kecil seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 10 (sepulu) paket plastik klip bening kecil seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket plastik klip bening sedang seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan berat brutto keseluruhan 13,84 (tiga belas koma delapan puluh empat) gram. 1 (satu) buah potongan galon yang berisikan serabut pisang. 3 (tiga) bungkus plastik klip bening sedang.
1 (satu) bundel tissue
1(satu) lembar potongan plastik berwarna hitam
Status Tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika gol.1 jenis shabu.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra S, IK melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson menyampaikan Sebelumnya personil Sat Resnarkoba polres muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Beringin Makmur sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu, Mendalami informasi tersebut kemudian Anggota Sat Narkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan di desa tersebut dan dari hasil penyelidikan dan di pastikan bahwa informasi tersebut benar lalu anggota Sat Narkoba Polres Muratara melakukan penggrebekan di sebuah pondok yang berada di desa Beringin Makmur Kec. Rawas Ilir Kab. Muratara Prov. Sumsel.
pada saat di lakukan penggrebekan di dapati seorang laki-laki dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisikan 45 (empat puluh lima) paket Narkotika jenis shabu dengan rincian 34 (tiga puluh empat) paket plastik klip bening kecil seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 10 (sepulu) paket plastik klip bening kecil seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket plastik klip bening sedang seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan berat brutto keseluruhan 13,84 (tiga belas koma delapan puluh empat) gram yang di sembunyikan pelaku di sebuah potongan galon yang di dalamnya berisi serabut pisang dan dibawahnya disimpan barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah milik pelaku.
Selanjutnya PELAKU dan BARANG BUKTI dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses PENYIDIKAN dan pengembangkan kasusnya.