Satuan Narkoba Polres Dompu, Meringkus Pemilik Shabu 1.48 Gram Jaringan Kecamatan Pekat.

Share artikel ini

Detiknews86.com – Dompu.NTB. – Dua pelaku penyalahgunaan barang haram jenis Shabu kembali di tangkapTim Bravo Tambora Satuan Narkoba Polres Dompu di dua tempat yang berbeda pada hari Kamis malam sekitar pukul 22.30  Wita ( 9/06/22 ) dengan tampa ada perlawanan.

Dengan gencarnya operasi  penangkapan yang di lakukan Sat Narkoba Polres Dompu selama ini tidak membuat pelaku insaf untuk memperdagangkan dan mengkonsumsi barang haram jadah di wilayah hukum Polres Dompu. Pada hal selama ini Polres Dompu dan Pemerintah Daerah kerap kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama bagi para Pelajar dan generasi muda pada umunya.

Pasalnya di samping merusak kesehatan sendiri juga sangat berbahaya bagi orang lain dan menghancurkan masa depan generasi bangsa di masa akan datang. Pada hal upaya pencegahan dan sosialisasi akan dampak buruk terhadap narkoba kerap kali di lakukan oleh aparat kepolisian dengan instansi terkait, namun peredaran gelap Narkoba mulai dari kota sampai ke pelosok Desa di wilayah Kabupaten Dompu cenderung meningkat.

Nex,kemarin malam Tim Bravo Tambora Sat Narkoba Polres Dompu kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba di tempat kejadian perkara ( TKP ) pertama berinisial ID alias Onci, warga dusun Pekat Desa Pekat dan JD asal dusun pekat II Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Di mana Kedua pelaku tersebut di duga menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Shabu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH via  Kasi Humas Polres Dompu dalam keterangan pers  mengatakan, bahwa benar pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial ID dan JD warga Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, paparnya.

Tempat Kejadian perkara Pertama pelaku berinisial ID di tangkap di rumah sendiri Dusun pekat Desa Pekat sedangkan pelaku JD juga di gerebek di rumahnya sendiri Dusun Pekat II Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, ucap Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH.

Rangkaian kejadiannya berawaldari Laporan masyarakat tentang adanya  seorang  yang sering mengedarkan dan mengkonsunsi narkotika jenis sabu sabu  di wilayah kecamatan Pekat. Tak lama kemudian Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU ABDUL MALIK, S.H Memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap seseorang di maksud, yang sebelumnya sudah di kantongin identitasnya oleh petugas. Papar Malik sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu.

Setelah mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba mengumpulkan anggota dan bergegas menuju di dua lokasi yang di maksud tepatnya di Dusun Pekat Desa Pekat Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu, Jelas Malik.

Setelah tiba ditempat tersebut kemudian Tim Bravo Tambora langsung menggerebek terduga pelaku di rumahnya masing masing dan kedua pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya team sesuai SOP memanggil masyarakat sekitarnya untuk menyaksikan jalanya proses penggeledahan terhadap pelaku, setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti di kamar rumah pelaku ID alias Onci  berupa, 1 (satu) bungkus kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 8 gulung plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.84 gram, 1 (satu) unit Hand phone infinit warna biru dan uang tunai sebesar Rp.2.130.000 (dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah). Setelah itu di lakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga JD alias Geris, Kren juga nama panggilan pelaku tersebut, di dusun pekat II Desa Pekat tim berhasil menemukan uang sejumlah Rp.9.892.000 ( sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah ) Tampa di temukan barang bukti Shabu. Namun kedua pelaku tersebut merupakan satu jaringan yang sama dengan pelaku ID alias Onci, beber Malik sapaan akrab Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Achmad Marzuki.

Setelah di lakukan penggeledahan pada tempat yang berbeda kemudian terduga pelaku bersama barang bukti di gelandang  Dompu ke Mapolres Dompu guna di proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tandas Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH.

Terhadap para pengedar shabu jaringan lintas Kecamatan Pekat ini akan di lakukan penyelidikan dan pengembangan sampai ke tingkat bandar yang lebih besar di wilayah Kabupaten Dompu. Selanjutnya kedua terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 112, 114 ayat 1 Undang- Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun masuk penjara, Pungkasnya. Jurnalis, Rdw/ ddo.