Batu Bara – detiknews86.com – Sebanyak 110 masyarakat Dusun I, II dan III Desa Indrayaman menandatangai dan melayangkan surat kepada Ka. Badan Narkotika Nasional (BNN) Sei Balai Kab Batu Bara dengan prihal ” Permohonan untuk menindak tegas atas tindak pidana narkoba “Jl Mesjid Lama Dusun II Desa Indrsyaman Kec Talawi Kab Batu Bara Sumatera Utara. Sabtu (11/11/2023).
Menurut Kepala Dusun (Kadus) II Muhdin disapa warga Udin (55) sebagai mewakili masyarakat membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang laki-laki M. Fauzi Zebua als Gadis (31) warga Dusun Desa Indrayaman dan Mhd. Husni als Uni (28) warga Dusun III Desa Indrayaman Kec Talawi, pada hari Jum’at tanggal 03 November 2023.
Lanjutnya, ada 110 masyarakat turut membumbui tandatangan, agar kedua pelaku bandar narkoba ditindak tegas oleh APH BNN.
Pasalnya kedua tersangka bandar shabu tersebut sudah lama membuat warga merasa resah atas perbuatanya sebagai pengedar narkoba di Dusun ini, dan sebagian masyarakat di Dusun I, II dan III sekitarnya menjadi terpengaruh atas perbuatan Fauzi dan Husni.
Informasi yang didapat oleh Kadus Udin bahwa kedua tersangka bandar shabu sudah dikirim ke Lapas Labuhan Ruku, ungkap Kadus Indrayaman.
Sisi lain, salah seorang sumber sempat melihat team BNN Batu Bara berada di tempat kedua tersangka bandar shabu sedang berbicara akrab.
Beberapa menit kemudian petugas itu langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Tidak ada perlawan dari kedua tersangka bandar shabu pada saat ditangkap oleh BNN, tutur sumber.
Harapan masyarakat Desa Indrayaman, aparat penegak hukum dari badan narkotika nasional yang berada di kec swi balai batu bara dapat menindak lanjuti secara tegas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, tambah masyarakat. (Staf07)