Segera Bayar Pajak PBB-P2 : Bappeda Batu Bara Perpanjang Jatuh Tempo Akhir Desember 2023.

oleh
oleh
Share artikel ini

Batu Bara – detiknews86.com – Guna meningkatkan perolehan PAD Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Batu Bara melaksanakan perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran ‘Pajak Bumi Dan Bangunan’, atau lebih populer dikalangan masyarakat disingkat dengan sebutan ‘PBB’. Terkait perpanjangan masa jatuh tempo ini, diumumkan BAPENDA lewat media online, selebaran yang ditempelkan di papan pengumuman kantor Desa serta tempat-tempat terbuka umum lainnya. Kamis, (26/10/2023).

Penghapusan sanksi administrasi denda untuk tahun pajak 2023 ” sesuai dengan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor : 973/6570 tentang tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Batu Bara.

Yuk Bayar Pajak!!! Jujur Bayar Pajak Hebat.

BerAkhlak Bangga Melayani Bangsa, Pos Indonesia – Gopay – Tokopedio – link Aja – Indomaret – BRI – Alfamart – Bank SUMUT dan Buka Lapak.

Kepada sejumlah awak media disampaikan oleh Kepala BAPENDA Rijali melalui Bendaharanya Muhammad Azeni Capah yang akrab dipanggil Akok, diharapkan awak media sebagai mitra kiranya berkenan ikut membantu mesosialisasikan lewat publikasi segala media pemberitaan agar masyarakat luas dapat mengetahui tentamg informasi ini.

Lebih jauh Akok menegaskan, diberikannya perpanjangan masa Jatuh Tempo Pembayaran PBB adalah dengan maksud pendekatan lebih soft (persuasif) terhadap para pembayar pajak khususnya warga masyarakat pemilik tanah dan rumah, demi tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selanjutnya Akok pun lebih detail menjelaskan, taat membayar pajak menjadikan suatu negara maupun daerah menjadi lebih maju dan terdepan dalam pembangunan sarana umum dan pengembangan fasilitas umum serta infrastruktur seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor pelayanan publik seluruhnya dibiayai dari pajak.

“Salah satu keuntungan yang paling terasa dari membayar PBB tepat waktu adalah terhindar dari denda.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penunggak PBB dikenai denda sebesar 2 persen per bulan dari pokok pajak terutang dengan maksimal 24 bulan”, terang Akok.

Keuntungan selanjutnya dari membayar PBB tepat waktu adalah mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah domisili.

Sebab, PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan sosial. (Staf07)