Sekda Subhandhy Ikuti Rakor dan Audiensi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Se Aceh

Share artikel ini

DetikNews86.com~Takengon | Penuhi undangan KPK RI, mewakili Bupati Aceh Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si, hadiri Rapat Koordinasi dan Audiensi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Provinsi Aceh, berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh JI.Teuku Nyak Anie, Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada Rabu (14/12/2022).

Dengan topik agenda rakor dan Audiensi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Provinsi Aceh, pertemuan yang turut dihadiri 23 Pimpinan kabupaten kota se Aceh ini mengulas upaya tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selalu aktif mendukung dan mendampingi Pemerintah Aceh.

“Salah satunya melalui program Monitoring Center For Prevention (MCP), yang mana sejak MCP tersebut diterapkan, telah dirasakan peningkatan terhadap langkah-langkah pencegahan tindak korupsi di Aceh termasuk di Aceh Tengah ke arah yang lebih baik”, Terang Sekda Subhandhy usai mengikuti Rakor KPK RI beserta Inspektur Aceh Tengah Aulia Putra, S.STP, M.Si.

Pertemuan yang diselenggarakan Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), merupakan sebagai bentuk upaya menumbuhkan kesadaran jajaran Pimpinan Daerah seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Aceh dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi menyeluruh di segala lini dan secara terintegrasi.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut disampaikan Sekda Aceh Tengah, dalam rakor dan audiensi itu Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko, memaparkan arahan, bahwa sesuai dengan pasal 6 UU nomor 19 Tahun 2019, KPK RI mempunyai tugas terkait upaya pencegahan, monitor, koordinasi, supervisi, dan juga penindakan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Di kesempatan itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI juga memaparkan terkait indeks integritas wilayah Aceh, sertifikasi aset BMD dan MCP KPK wilayah Aceh. Selain itu, dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Kepala Daerah yang telah menyampaikan laporan Monitoring Center For Prevention (MCP).

Bagi daerah yang laporan MCP nya sudah baik untuk dapat meningkatkan lagi di tahun-tahun mendatang, sedangkan bagi daerah dengan angka yang masih di bawah rata-rata, diharapkan agar segera menindaklanjuti dan berupaya maksimal agar semakin baik lagi.

Sebelumnya, secara terpisah Sekda Provinsi Aceh Bustami Hamzah, juga menyampaikan terima kasih kepada KPK RI karena melakukan rakor terkait pemberantasan korupsi tersebut, katanya dengan begitu daerah akan semakin sadar dan semakin kuat dalam hal pemberantasan korupsi di kabupaten/kota Provinsi Aceh, Ungkap Sekda Aceh Tengah lebih lanjut.

Ditegaskanya, Integritas yang tinggi menjadi kunci penyelenggara pemerintah daerah untuk menghindari dari upaya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang mengarahkan pada terjadinya tindak pidana korupsi, Sekda Aceh Tengah juga mengatakan bahwa sinergi antara institusi penggiat anti korupsi, lembaga penegak hukum dan keadilan, serta lembaga negara atau instansi lainnya harus komit terhadap pemberantasan korupsi dengan kata kunci terintegrasi dalam peningkatan keberhasilan pemberantasan korupsi di daerah, khususnya di Kabupaten Aceh Tengah.

”Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, terus berkomitmen dalam pencegahan tindak korupsi, Kami juga dalam tiap kesempatan tidak bosan-bosan untuk mengingatkan seluruh Pimpinan Perangkat Daerah agar selalu transparan mulai dari perencanaan hingga implementasi program di OPD masing-masing, serta diikuti dengan partisipasi dan peran aktif dari masyarakat dalam melakukan pengawasan”, Imbuh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si.

Tampak ikut serta dalam kegiatan tersebut, Deputi Koordinasi Dan Supervisi KPK RI Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 KPK RI Edi Suryanto dan Widi Nugroho juga dari KPK RI sebagai pembicara, dibuka oleh Sekda Provinsi Aceh Bustami Hamzah dan diikuti oleh seluruh Bupati dan Wali Kota se-Aceh.

[KPA]