Seleksi Kip Kabupaten Gayo Lues Diduga Terjadi Perbuatan Melawan Hukum

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM, BLANGKEJEREN 

Lembaga Bantuan Hukum Mitra Pro Rakyat (LBH_MPR) kembali melakukan upaya Hukum untuk memperoleh keadilan melalui proses pelaporan kepada Centra Gakkumdu Gayo Lues, Jum’at (4/8/2023)

Dengan nomor Tanda Terima Penyampaian Laporan Nomor : 002/LP/PL/KB/01.19/VII/2023, tanggal 31 Juli 2023, setelah permohonan Rapat Dengar Pendapat Oleh LBH –MPR dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ditolak oleh lembaga yang mewakili Rakyat Gayo Lues tersebut.

Yaitu DPRK Gayo Lues melalui suratnya yaitu Surat DPRK Gayo Lues nomor : 170/67/DPRK/2023, Sifat : Penting, Perihal : Pemberitahuan, tanggal : 18 Juli 2023, padahal di moment tersebut jika Lembaga bantuan Hukum Mitra Pro Rakyat (LBH-MPR) diberikan kesempatan untuk melakukan forum dialogis kami optimis akan dapat memberikan kontribusi yang kostruktif.

Bagi proses Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues yang ditenggarai dan patut diduga terjadi beberapa Perbuatan Melawan Hukum dalam bentuk MALPROSES dan MALADMINISTRASI yang nantinya jika terbukti maka proses tersebut harus dianulir dan berefek terganggunya proses tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Sehingga terjadi konsekuensi logis dan yuridis yang akan dikenakan ungkap KETUA LBH – MPR yang familiar dengan sebutan Bang Nasution tersebut.

Melalui amanah UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu maka LBH – MPR menindak lanjuti Perihal Dugaan PERBUATAN MELAWAN HUKUM dalam bentuk MALPROSES dan MALADMINISTRASI pada Proses Seleksi KIP Kabupaten Gayo Lues masa jabatan 2023 – 2028 tersebut.

Dengan melaporkannya kepada Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) Pemilu yang bersekretariat di kantor Panwaslih Kabupaten Gayo Lues, pada Laporan Tersebut squad LBH – MPR yang hadir dan melaporkan adalah Abdul Rahman Nasution, S.H (Ketua LBH-MPR, Muhardi,S.H (Sekretaris LBH-MPR) dan Randi Ahmad, SH ( Paralegal LBH-MPR).

Sedangkan sebagai penerima secara lembaga laporan tersebut adalah Ali Nurdin selaku Komisioner Panwaslih Kabupaten Gayo Lues dan secara administrative diterima oleh Qasim Redha Husmar.

Pada Laporan yang ketika dimasukkan ke Sentra Gakkumdu tersebut syarat yang harus dipenuhi adalah kelengkapan formil dan materil dan kelengkapan tersebut menurut Komisioner Panwaslih Ali Nurdin pada saat pelaporan bahwa LBH – MPR sudah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud.

Tinggal pengkajian Tim Sentra Gakkumdu lebih mendalam terhadap beberapa laporan yang point laporannya terdapat beberapa klausul dan klasifikasi, apakah bersifat Sengketa, Pelanggaran Administratif, Pidana Pemilu atau pidana lainnya.

  1. Adapun subtansi laporan LBH-MPR kepada sentra Gakkumdu adalah :
    Pelanggaran Tahapan dan Jadwal Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 yang di lakukan di DPRK Gayo Lues melanggar tahapan dan jadwal yang seharusnya setelah ditetapkan oleh DPRK Gayo Lues maka Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues masa Jabatan 2023-2028 memulai kerja paling lambat 5 (lima) hari kerja, namun Tim Penjaringan dan Penyaringan Memulai Pekerjaan lebih dari 20 (dua puluh) hari hal tersebut dapat dilihat dari tanggal penetapan Tim Independen dengan Kapan Tim Mulai Bekerja dari Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota KIP, penetapan di tanggal 18 April 2023 sedangkan Tim Baru Bekerja di tanggal 15 Mei 2023;
  2. Bahwa terdapat Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023-2028 yang ditetapkan DPRK Gayo Lues atas nama KHAIRUDDIN adalah orang yang telah ditetapkan sebagai pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP namun masih ditetapkan sebagai Calon yang diluluskan oleh DPRK Gayo Lues, padahal masih banyak calon Angota KIP lainnya yang masih steril dari pelanggaran Kode Etik;
  3. Bahwa terdapat Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 yang ditetapkan DPRK atas nama SYAHRUL HUSNA adalah Anak Kandung dari Ketua Komisi-A DPRK Gayo Lues H.KHALIDIN, BA yang note bene adalah Anggota DPRK yang melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan terhadap Calo Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028;
  4. Bahwa pada tahapan Seleksi penjaringan dan penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues masa Jabatan 2023-2028 tidak dilakukan uji psikotest;
  5. Bahwa Test Uji Mampu Baca Al Quran bagi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues masa Jabatan 2023-2028 tidak dilakukan Oleh Lembaga yang Berkompeten, melainkan hanya dilakukan oleh Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan yang merupakan bagian dari Kementrian Agama dan tidak memiliki kewenangan serta kompetensi melakukan uji mampu baca Al – Quran bagi seseorang yang akan membutuhkan sertifikasi atau keterangan mampu membaca Al-Quran, seyogyanya DPRK menunjuk lembaga yang memiliki kompetensi tentang kemampuan baca Al-Quran seperti LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an);
  6. Bahwa Test Uji Kelayakan dan Kemampuan bagi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues masa Jabatan 2023-2028 tidak dilakukan secara terbuka /transparan dan akuntable melainkan secara tertutup dengan metode interview yang metode interview tersebut sesungguhnya sudah dilakukan oleh Tim Penjaringan dan Penyaringan pada tahapan sebelumnya dan berdasarkan keterangan salah seorang Oknum DPRK yang t;rmasuk dalam tim Uji Kelayakan dan Kemampuan bahwa Tim Uji Kelayakan dan Kemampuan DPRK tidak menambah atau mengurang nilai yang sudah ditentukan oleh tim penjaringan dan penyaringan sehingga mentah – mentah hasil tim yang selanjutnya ditetapkan oleh DPRK Gayo Lues, serta tidak memberikan kesempatan bagi Calon Anggota KIP Kabupaten yang sudah mempersiapkan Karya Tulis Untuk Mempresentasikan Visi dan Misinya di Uji Kelayakan tersebut dan karya tulis yang diserahkan dianggap tidak mempengaruhi apapun dalam hal penilaian;
  7. Bahwa adanya dugaan aliran dana suap yang diterima Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues masa Jabatan 2023-2028 yang berasal dari Oknum DPRK Gayo Lues dengan kemasan sebagai uang Apresiasi, yang diakui oleh beberapa anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan dalam bentuk uang tunai yang dibagikan di salah satu Café di Kabupaten Gayo Lues sebagai uang apresiasi sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) masing – masing anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan, khusus laporan ini kami melengkapi dengan saksi dan beberapa record baik voice dan visual;
  8. Bahwa PENGUMUMAN nama – nama Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues masa jabatan 2023 – 2028 tidak sesuai dengan Qanun No.06 tahun 2016 Tentang penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh karena DPRK Gayo Lues mengumumkan dengan Redaksi LULUS sebanyak 5(lima) orang dan CADANGAN sebanyak 5 (lima) orang sedangkan amanah Qanun Aceh tersebut seharusnya adalah CALON TERPILIH sebanyak 5 (lima) orang dan CADANGAN sebanyak 5 (lima) orang;
  9. Bahwa PENETAPAN nama – nama Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues masa jabatan 2023 – 2028 tidak ditetapkan dalam Paripurna DPRK Gayo Lues sebagai mana amanah tata tertib DPRK Gayo Lues No 01 tahun 2019 tentang Mekanisme Pengambilan Keputusan DPRK yang wajib melalui mekanisme RAPAT PARIPURNA karena Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues Masa Jabatan 2023 – 2028 ditetapkan oleh DPRK dalam bentuk SURAT KEPUTUSAN yang lahirnya harus melalui proses PARIPURNA karena kepemimpinan di DPRK adalah kolektif kolegial, namun pada kenyataannya penetapan nama – nama Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues masa jabatan 2023 – 2028 yang diajukan kepada KPU Republik Indonesia di Jakarta TIDAK PERNAH Diparipurnakan melainkan atas keputusan beberapa Oknum DPRK Gayo Lues Saja;

Dari kesembilan peristiwa yang dilaporkan tersebut kami melengkapi semua laporan dengan melampirkan bukti – bukti dan saksi yang senantiasa dapat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak yang berkompeten.

Kami sangat yakin Sentra Gakkumdu mampu menjalankan tugasnya secara total dengan mengenyampingkan ego sektoral serta kepentingan individu atau kelompok atas laporan Kami Ujar Bang Nasution ketua LBH – MPR, dan semoga dengan PRINSIP FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM yang bermakna hendaklah KEADILAN DITEGAKKAN WALAUPUN LANGIT AKAN RUNTUH menjadi awal penyelenggaraan Pemilu 2024 yang lebih bekualitas di Kabupaten Gayo Lues.

“Sehingga Hasilnya nanti menjadi Hasil Pemilu Yang Clear Dan Clean dan persoalan yang terjadi tidak menjadi pioneer gesekan kepentingan dikemudian hari yang akan digunakan oleh pihak – pihak yang kecewa dengan hasil pemilu karena ekspektasi politiknya tidak sesuai dengan realita politik yang diperoleh, Naudzubillah” , ungkap bang Nasution menutup keterangannya.

[JH]