Selesaikan Soal LDII Dengan Masyarakat Desa Waekasar Forkopimda Gelar Rapat Bersama MUI Dan Kandepag

Share artikel ini

Namlea, Kab.Buru ( Maluku) DetikNews86.com – Bertempat diruang rapat utama Kantor Bupati Buru telah dilakukan rapat percepatan untuk penyelesaian permasalahan pembangunan mesjid LDII antara warga Desa Waekasar  Kecamatan Waeapo bersama Pengurus LDII Kabupaten Buru dengan Forkopimda serta MUI dan Kemenag Kabupaten Buru. Selasa (30/08/22)

Hadir dalam rapat ini antara lain, Penjabat Bupati Buru Dr Djalaluddin Salampesy, Spi., M.Si , Ketua DPRD Kab.Buru M.Rum Soplastuni, SH.
Asisten 3 Pemkab Buru Drs Arman Buton, Kadis PMD Efendi Latief, Kepala Kemenag Kab.Buru  Abdul Gani Wael S.,Ag , Dandim 1506/Namlea yang diwakili oleh Pasi OPS Kodim 1506/Namlea  Kapten Inf Abas Siolong, Ketua MUI Kab. Buru Ir Harun Awad, Kasatpol PP Kab. Buru Karim Wamnebo SH, Camat Waeapo Baharudin Besan, Camat Waelata Fitria Kastrol , Fany Hatala perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten Buru.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy ini, dalam rangka menyelesaikan permasalahan pembangunan Masjid LDII di desa Waekasar Kecamatan Waeapo agar cepat terselesaikan.

Disampaikan oleh Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy bahwa, permasalahan di Kabupaten Buru ini tidak hanya menyangkut LDII, namun masih banyak permasalahan yang perlu diselesaikan seperti masalah ekonomi, masalah pembangunan dan masih banyak masalah lainnya.

Karenanya lanjut Bupati, sesuai hasil forum rapat persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama  Kemenag Kabupaten Buru, MUI Kabupaten Buru dan Ketua LDII Kabupaten Buru untuk merumuskan segala wacana yang telah disampaikan didalam rapat dan nanti hasil rumusannya akan menjadi acuan terkait tata kelola sosial sehingga masyarakat tidak ada yang dirugikan.

Dikatakan oleh Djalaludin rumusan yang telah disusun nantinya akan disampaikan ke seluruh Forkopimda Kabupaten Buru dan akan disaksikan oleh semua pihak pada rapat berikutnya.

Dikesempatan yang sama Kemenag Kab.Buru Abd Gani Wael S.,Ag menuturkan , sesuai dengan apa yang tertulis di undang-undang yang berlaku dan sesuai peraturan Kementrian Agama RI , untuk membangun mesjid disuatu Daerah itu dapat dilakukan/dibangun jika pengikut minimal 90 KK di daerah tersebut. Untuk itu demi menjaga ketertiban dan solidaritas antara jamaah LDII dan warga Desa Waekasar maka pembangunan masjid LDII di Desa Waekasar untuk sementara dihentikan.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kemenag ketua DPC LDII Kabupaten Buru La Isra Petranusa yang mewakili keluarga besar LDII Kabupaten Buru berharap kegiatan pembangunan dan keagamaan di mesjid LDII di desa waekasar tetap berjalan sebagaimana mestinya.

” Kami mengharapkan bisa hidup berdampingan dan dapat diterima oleh masyrakat desa waekasar, kami juga menyerahkan persoalan ini kepada Bupati Buru untuk dapat mencari solusi terabaik untuk selesaikan persoalannya, ” imbuhnya.

Ketua MUI Kabupaten Buru Ir Harun Awad berharap apa yang telah disampaikan oleh ketua LDII, untuk diserahkan kepada pemerintah daerah agar nantinya dapat serta menerima segala keputusan yang diambil oleh Bupati Buru.

Ketua DPRD M Rum Suplestuni SH , juga sependapat dengan Penjabat Bupati untuk segera ditemukan solusi guna cepatnya selesaikan persoalan yang dimaksud.

(Bung Forbes)