“Sempat Ditolak”Pemakaman Almarhum Julinda Simalango Akhirnya Diterima Setelah Dimediasi Oleh Kabag Ops Polres Samosir

oleh
oleh
Share artikel ini

detiknews86.com-samosir sumut-

Perseteruan keluarga almarhum Julinda Simalango dan Nelson Siringo-ringo akhirnya menemukan titik damai pasca penolakan pemakaman jenazah almarhum, Selasa (26/7/2022).

Wadin Siringoringo selaku keluarga Nelson Siringoringo menyampaikan, bahwa lahan yang akan dijadikan  untuk kuburan tersebut bukan hak milik keluarga alm Julinda Simalango, melainkan hak dari keluarga Nelson Siringoringo,”sebut Wadin.

Nelson Siringoringo pada pertemuan itu menyampaikan” tidak ada kesimpulan mediasi yang pernah dilakukan oleh Kepala Desa Sijambur, namun dalam berita acara menjelaskan agar tidak ada kegiatan diatas lahan tersebut.

Sehingga Nelson sempat memalang lahan untuk kuburan dari Julina Simalango. Menurut Nelson, rumah peninggalan dari keluarga almarhum Julinda Simalango yang ada disekitar lahan penguburan tersebut yang mana dalam pembangunan dan pendiriannya terlebih dahulu meminta ijin kepada orangtua Nelson Siringoringo.

Persoalan yang sempat meruncing itu berhasil diredakan oleh Kabag Ops Polres Samosir Kompol Lengkap Suherman Siregar pada hari yang sama di Dusun I Desa Sijambur Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.

Melalui pendekatan persuasif, oleh Kompol Lengkap Suherman Siregar pada Selasa 26 Juli 2022 pukul 10.30 WIB dilakukan pertemuan dan penggalangan kepada Nelson Siringoringo beserta keluarga terkait penolakan pemakaman Jenazah almarhum Julinda Simalango,di Lumban Simanarira Dusun I Desa Sijambur, Kecamatan Ronggur Nihuta, Samosir.

Kompol Suherman Siregar menyampaikan tegas, Kehadiran Polres Samosir dan Pemerintah Kecamatan dan kepala Desa tidak untuk memihak kepada siapapun.

“Kehadiran kami disini sebagai representasi Negara dan perwakilan Negara untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, harkamtibmas dan penegakan hukum. Berbuat kepada orang yang mengasihi kita itu merupakan hal biasa, tetapi kita berkorban dan menolong orang yang yang tidak berkenan kepada kita itu baru luar biasa,”ucap Kompol Suherman.

Dalam pertemuan itu Kompol Suherman memohon agar tak sampai ada penolakan untuk pemakaman.Apabila ada penghadangan, kata Kompol Suherman dari pihak Kepolisian akan melakukan kewenangan sebagai penegak hukum.

“Jika ada seseorang dengan sengaja menelantarkan mayat bisa dipidana. Karena adanya pertemuan ini mudah-mudahan hasilnya juga baik. Dan saya menyarankan agar membuat surat pernyataan dengan disaksikan oleh Camat Ronggur Nihuta dan Kapolsek Pangururan,”ujar Kompol Siregar.

Kedatangan dan anjuran Kompol Suherman Siregar membuahkan hasil, pihak keluarga Nelson Siringoringo bersedia dan menyetujui pemakaman almarhum Julinda Simalango dengan membuat surat pernyataan yang isinya menerangkan bahwa lahan yang akan dijadikan sebagai tempat kuburan almarhun Julinda Simalango tidak dijadikan sebagai bukti kepemilikan oleh keluarga Julinda Simalango.

Kabag Ops Polres Samosir Kompol Lengkap S Siregar, S.H didampingi Kasat Intelkam Polres Samosir AKP Sahala Harahap, S.H, Kapolsek Pangururan AKP Marlen Sitanggang, S.H, Perwira Pengawas IPDA Fajri Lubis, S.H dan diikuti piket fungsi dan personil Polsek Pangururan.(TBN)