https:jakarta//detiknews86.com/?p=10509&preview=true
pembebasan lahan tanah kampung sawah yang diperuntukan pembangunan jalan tol cibitung-cilincing yang tidak kunjung usai
Salah satu lahan tanah dikampung sawah,tersebut berada diwilayah RW 011,kelurahan semper timur,jakarta utara.Salah satu warga kampung sawah yaitu bapak HANJAH SIMBOLON mengatakan kepada rekan media detiknews86.com,pembebasan lahan kampung sawah untuk pembangunan jalan tol ini,berlangsung alot.bahkan sudah hampir 3 tahun belum menemukan titik terang/ kesepakatan dengan warga kampung sawah termasuk bapak HANJAH SIMBOLON.
Bahkan salah satu warga kampung sawah,yaitu bapak HANJAH SIMBOLON,dan kawan-kawan CS,melaporkan dan mendaftarkan kasus pembebasan lahan kampung sawah ini kepengadilan jakarta utara.
Saat ditemui rekan wartawan detik news86.com,bapak HANJAH SIMBOLON CS sudah berkali-mencoba menemui pejabat yang terkait dalam kasus pembebasan lahan tersebut,mulai dari BADAN PERTANAHAN JAKARTA UTARA,PEJABAT PUPR,CAMAT CILINCING,SERTA KELURAHAN,RT,RW,dan semua yang terkait dengan kasus pembebasan lahan tersebut.
Tentu saja semua itu bertujuan untuk mendapatkan penggantian ganti rugi tanah dan bangunan sesuai denga hak mereka dan sesuai dengan :
UUD no5 tahun 1960,,UUD nomor 2 tahun 2012,,(perpres)nomor 148 tahun 2015,,(perpres)nomor 71 tahun 2012.yentang penyelenggara serta pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
namun nyatanya hingga saat ini,belum juga ada kesepakatan antara pelaksana pembangunan jalan tol dengan warga yang terdampak pembebasan lahan jalan tol cibitung -cilincing tersebut.
Hanjah simbolon cs sendiri,akan terus melakukan usaha-usaha untuk bisa memperjuangkan hak atas bangunan dan tanahnya,,apalagi seperti yang sudah diketahui bersama bahwa ada pengakuan yang di keluarkan oleh badan pertanahan jakarta utara,yakni ada 3 kepemilikan sertifikat tanah di lahan tersebut yaitu:
1.ALI DARMADI.
2.PT TERANG BULAN.
3.PT GARA NITO.
Tentunya dengan adanya 3 kepemilikan sertifikat tersebut harusnya, pihak badan pertanahan jakarta utara bisa menunjukan,membuktikan,serta mempertemukan ke 3 pemilik sertifikat tersebut dengan warga kampung sawah dan bapak HANJAH SIMBOLON CS,untuk bermediasi,musyawarah,serta melakukan kesepakatan dalam pembebasan lahan tersebut.
RONAL REGEN DETIKNEWS86.com