Senjata Api Sisa DI/TII Diserahkan Warga Kepada Danrem 062/Tn di Cileunyi
Detiknews86.com//jabar//sumedang
Sumedang- Warga Kampung Babakan Cikeruh RT02/14, Desa Cimekar. Cileunyi Nuriyana (32), menyerahkan senjata jenis pistol nitraliur sisa peninggalan pemberontakan DI/TII kepada pihak TNI. Senin (03/04/2023)
Penyerahan senjata tersebut diterima langsung oleh Danrem 062/Tarumanagara Kolonel Inf Asep Sukarna didampingi Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf. Hendrix Fahlevi Rangkuti, Danramil 1005/Jatinangor Kapten Arh Ateng Jaelani, Danunit Kodim 0610/Smd Lettu Inf Sutisna di rumah kontrakan Almarhum Darja’ie di Kampung Babakan Cikeruh RT02/14, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Senjata tersebut ditemukan disebuah koper besi oleh nuriyana yang merupakan anak ke 6 dari pensiunan TNI almarhum Darja’ie saat mengurus berkas pensiun pasca ayahnya meninggal.
Danrem 062/Tn mengapresiasi atas tindakan warga yang berinisiatif menyerahkan senjata tersebut kepada pihak TNI.
“Alhamdulillah pada hari ini ada informasi dari warga atas nama Nuriyana yang orang tuanya mantan tentara yang telah meninggal dari divisi 4 Siliwangi dan Beliau memiliki senjata senjata jenis pistol netraliur 459 mili satu pucuk kemudian 42 butir munisi 9 mili serta dua magazen” ujar Danrem
Lanjut Danrem, penyerahan senjata ini sebagai wujud kedekatan TNI dengan rakyatnya sehingga sekecil apapun permasalahan diwilayah bisa cepat kita atasi dan selesaikan secara baik.
“Setelah ini senjatanya akan ditarik sesuai dengan prosedur. Apabila kita mendapatkan senjata baik dari rampasan atau laporan dari warga yang memiliki senjata kemudian dilaporan, karena kitapun akan melaporkannya juga ke kesatuan atas. Kita nanti akan laporkan ke Kodam.Kodam pun akan melaporankannya ke Angkatan Darat,” jelasnya.
“Kita semua tahu bahwa kepemilikan senjata itu tidak boleh dimiliki oleh setiap orang khususnya masyarakat yang tidak berhak. Jadi Alhamdulillah masyarakat yang tidak berhak memiliki senjata kami harapkan senjatanya kepada pihak berwajib agar tidak terkena sanksi hukum”. Pungkas Danrem
Tito kucir