Musi Banyuasin,||Detiknews86.com –
Aparat Polisi menangkap Pria berinisial SPM (37) karena diduga mencabuli putri Kandung nya di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan korban berusia 14 Tahun.
“Sudah kita tangkap dan kita amankan Kata Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian mewakili Kapolres muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.Si. Kamis, (10/03/2022)
AKP Dwi Rio Andrian mengatakan “pencabulan terhadap anak berketerbelakangan mental ini diduga terjadi dirumahnya sendiri yang sering dilakukannya. Kasus ini di usut aparat Polisi setelah ibu korban membuat laporan ke polisi”
Dari pengakuan ibu korban, “pelaku ini sering dilihat oleh ibu nya tidur berdua bersama putrinya AC (14) didepan TV. Namun disaat ibunya tidak dirumah, korban ternyata sering dicium lalu meraba payudara dan meraba kemaluan korban.
Tepat kamis tanggal 01/11/ 2021 sekira pukul 14.00 Wib, kejadian itu terulang lagi namun ini lebih memalukan, Pelaku seorang ayah kandungnya sendiri mengesekkan kemaluan pelaku ke kemaluan korban.
“Tanggal 13 tu pak aku ngomong samo anakku nak pergi selama dua hari, Namun Korban melarang saya” Ungkap ibu korban
Korban kemudian buka suara setelah didesak untuk bercerita tentang kejadian menimpanya, Dia menyebut dirinya menjadi korban pencabulan oleh ayahnya kandungnya sendiri.
AC (14) disebut bercerita bahwa ayahnya menggesekkan kelaminnya ke kemaluan korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Dan para saksi pada Selasa, 08 maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib. Pelaku langsung di tangkap dirumahnya sendiri.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 82 ayat (1),(2) jo pasal 76 E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(tata)