Seorang Pelaku Judi Togel di Amankan Team Tekab 308 Presisi Polres Pesibar

Share artikel ini

Pesisir Barat//DetikNews86.com – 
Team Tekab 308 presisi Reskrim Polres Pesisir Barat Polda Lampung, berhasil mengamankan 1 pelaku judi Togel di pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Senin (20/2/23) sekira pukul 21.30 WIB.

Seorang pelaku inisial EPN (33), yang berasal dari Pekon (Desa) Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir SelatanKabupaten Pesisir Barat berhasil diringkus oleh team gabungan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat dan Tekan 308 Polsek Pesisir Tengah.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat,” Iptu Riki Nopariansyah, S.H, MH., mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K. ,MH., Mengatakan,” berawal pada hari Senin tanggal 20 Ferbuari 2023 sekira pukul 20.00 wib Team Tekab 308 melakukan penyelidikan perkara perjudian jenis togel di wilayah hukum Polres Pesisir Barat yang langsung di pimpin Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah, S.H,. M.H.,Selasa (21/02/2023).

“Kemudian team mendapat informasi bahwa ada terduga pelaku perjudian jenis togel di wilayah Pekon Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan.

“Team kemudian bergerak langsung ke Tanjung Setia dan berhasil mengamankan seorang laki laki inisial EPN berikut barang bukti hand phone Samsung galaxy J7 warna putih, 1 buah rekapan togel di kertas bungkus rokok merk gabah, uang sebesar RP.35.000

“Hasil interogasi modus operandi pelaku yaitu menerima pasangan dari pemasang untuk selanjutnya diteruskan ke situs judi online yang EPN miliki,apabila tembus angka yg dipasang tersangka mendapatkan 20 persen dari hasil kemenangan pemasang togel tersebut.

“Dari hasil penangkapan pelaku EPN, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone Samsung galaxy J7 warna putih, 1 buah rekapan togel di kertas bungkus rokok merk gabah, uang pecahan RP.20.000 (2 lembar), uang pecahan RP.10.000 (2 lembar), uang pecahan Rp.5.000 (1 lembar).

“Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres pesisir barat guna proses sidik lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Humas Polres)

Penulis : Samsun