Pesisir Barat//DetikNews86.com |
Sat Reskrim polres pesisir barat Polda Lampung, berhasil mengamankan
seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang, di hotel Atlantik pekon walur kec. Krui selatan kab. Pesisir barat, Rabu (01/03/2023) sekira pukul 18.30 WIB.
Polisi berhasil mengamankan pelaku, seorang pelaku inisial N (24) berasal dari teluk pekon marang Kec. Pesisir Selatan kab. Pesisir Barat.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres pesisir barat IPTU RIKI NOPARIANSYAH, S.H, M.H newakili Kapolres Pesisir Barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, M.H Kamis (02/03/2023).
Awalnya Tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi jasa pelayanan seks komersial diwilayah pekon walur Kec. Krui selatan Kab. Pesisir Barat, ujarnya.
IPTU RIKI menambahkan team mendapatkan informasi terduga pelaku inisial N sering melakukan kegiatan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial, via Whatsapp.
Setelah mendapat informasi team melakukan penyamaran, berpura pura memesan wanita yg bisa melayani, melakukan kontak dengan terduga inisial N melalu whatsApp, N mengatakan ada beberapa temennya yang bisa di ajak dengan tarif variasi, kemudian setuju memilih wanita inisial P dengan harga 500.000, setelah itu terduga pelaku mengambil uang RP.500.000 tersebut dan langsung menjemput si P kemudian di anter ke hotel Atlantik, team langsung bergerak ke hotel yang di maksud.
“Team langsung mengamankan terduga pelaku N dan temennya inisal P, dan hasil introgasi bahwa P dihubungi oleh N ada pelanggan, untuk harga P tidak mengetahui karna yg transaksi langsung N.
Riki menambahkan pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini sudah berjalan selama 3 bulan dan ada 3 wanita temannya yg biasa dihubungkan ke pria hidung belang, dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee baik dari laki laki yg memesan maupun dari pihak wanita.
Dari hasil keterangan terduga pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak 3 bulan yang lalu.
Kemudian seorang pelaku dan saksi P berikut barang bukti dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat guna proses penyidikan lebih lanjut
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yaitu
4 (empat) lembar uang pecahan 100.000,- ribu rupiah,
2 (dua) lembar uang pecahan 50.000,- rupiah,
1(satu) unit telpon genggap merk vivo y12, warna biru tua.
1(satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy,
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS “Setiap orang yang melakukan pengrekrutan, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara kesatuan republik Indonesia atau setiap orang dengan kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan,pembawa yang timbul tipu muslihat atau hubungan keadaan, memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain ditujukan terhadap keinginan seksual dengan orang lain” dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Humas Polres Pesisir Barat )
( Ss )