Seorang pemuda Berhasil di Amankan Polsek TPTM, di duga Melakukan Tindak pencabulan Kepada Anak Dibawah Umur.

Share artikel ini

Pekanbaru,//detikNews86.com – TPTM Rohil, Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan ( TPTM ) Polres Rokan hilir, IPDA Irwandi Hasoloan Turnip SH. MH, di dampingi Tim Unit Reskrim Polsek TPTM, berhasil mengamankan diduga pelaku Pencabulan terhadap Anak di bawah umur pada Jum’at 29/4/2022.

Kapolsek Tanah putih tanjung melawan IPDA Irwandi SH MH, menjelaskan, bahwa Unit Reskrim Polsek TPTM telah mengamankan seorang terduga bernama  Supriyanto (22),warga bakti makmur, kecamatan Bagan Sinembah, kab. Rohil, karna diduga melarikan anak yang masih dibawah umur dan diduga melakukan Pencabulan terhadap Anak yang bernama sebut saja  Nisa (12) ( bukan nama sebenarnya).

Pad hari Kamis 29/4/2022 sekitar pukul 19.00 wib, di jalan Sawita kelurahan Melayu Besar Kota. Kecamatan TPTM kabupaten Rokan hilir. Nisa diketahui sedang berdiri di pinggiran jalan sambil menggunakan handphonenya, seperti menghubungi nomor telepon seseorang,terlihat oleh Efriadi (30). setelah pukul 19.10 Nisa tidak lagi berada di tempat pada saat ia berdiri di pinggir jalan depan rumah nya. Secara kilat Efriadi tidak melihat Nisa lagi, Efriadi mencoba menghubungi nomor telepon Nisa, namun tidak terhubung, akhirnya Efriadi pergi ke ujung tanjung untuk mencari Nisa, Nisa tidak ditemukan juga.

Pada hari Jumat 29/4, Efriadi mencoba menghubungi nomor Nisa, handphon Nisa aktif tapi tidak menjawab, kemudian Efriadi mencoba menghubungi saudara Rio, diketahui Rio adalah sahabat dekat Nisa, Rio pun datang ke kediaman Efriadi, setelah Rio mendengar cerita Efriadi,Rio langsung mencoba menghubungi nomor Nisa, dan Nisa pun menjawab telepon dari Rio, Nisa mengaku bahwa dirinya di bawa lari oleh orang tidak dikenal ke daerah simpang Bangko, kecamatan Bathin solapan kabupaten Bengkalis.

Setelah Efriadi mengetahui keberadaan anak dari saudaranya itu, Efriadi kemudian melaporkan kejadian yang menimpa Anak saudara nya kepada pihak Polsek TPTM guna proses pencarian terhadap Nisa. Setelah Pihak Polsek TPTM mendengarkan keterangan dari saudara Efriadi,bahwa Anak dari saudaranya Efriadi yaitu saudara Tugiok warga paya Bagas jalan.dusun X Tebing tinggi kabupaten.Deli Serdang, provinsi Sumatera Utara, di bawa lari oleh orang tidak dikenal.

Kapolsek Tanah putih Tanjung melawan IPDA Irwandi H.Turnip SH.MH membenarkan kejadian ini kepada Awak media detiknews86.com melalui pesan what’sapp nya  telah menerima laporan dari Efriadi pelapor dugaan Tindak kejahatan terhadap Anak di bawah umur oleh terduga terlapor. Setelah menerima laporan dari saudara Efriadi, Kapolsek TPTM IPDA Irwandi H Turnip SH. MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim  Polsek TPTM Bripka Aan Efandi SH. Bersama Anggota unit Reskrim Polsek TPTM guna melakukan pengejaran terhadap teduga pelaku yang membawa Nisa.

Sesampainya di Simpang Bangko kecamatan Bathin solapan kabupaten Bengkalis,
Kurang lebih pukul 20.30 Tim unit Reskrim Polsek TPTM berhasil menemukan Nisa di Simpang Bangko bersama seorang laki laki yang mengaku bernama Supriyanto, kemudian unit Reskrim Polsek TPTM mengintrogasi saudari Nisa,Nisa menerangkan kepada pihak Reskrim Polsek TPTM, bahwa dirinya di bawa saudara Supriyanto, Supriyanto yang saat sedang bersamanya ke sebuah barak kosong di kecamatan Bathin solapan,kemudian Nisa mengaku kepada Pihak Polsek TPTM bahwa dirinya telah di perlakukan layaknya seorang istri oleh Supriyanto.

Pihak Personil Polsek TPTM langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku bernama Supriyanto, dengan barang bukti berupa 1. unyt Sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau dengan No Pol BM 6927 PY. 1.buah Henphon merek Nokia 105 warna biru. 1 buah Henphon merek F.vone warna hitam. 1 buah baju lengan panjang warna ungu.1 buah pakaian dalam wanita warna merah. 1 buah bra warna hitam.
kemudian Pelaku dan semua barang bukti telah di amankan dan di bawa ke mapolsek TPTM, untuk dimintai keterangan lebih lanjut,
dalam perbuatan keji ini, Suprianto  telah mendekam di Sel tahanan Polsek TPTM, dan di persangkakan dengan Pasal 332 KUH Pidana
Jo.Pasal 76 E Jo. Pasal 82 Ayat (1) UU No.35 tahun 2014 tentang perbuatan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo.UU No.17 Tahun 2016. pungkasnya.***.( sakti )