Pesisir Barat//DetikNews86.com |
Team Tekab 308 presisi Polsek Pesisir Tengah dan Tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hp merk xiaomi, Senin (27/02/2023).
Pelaku berinisial BM (25) warga Pekon (desa) Seray Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, berhasil diringkus di pekon Rawas tanpa perlawanan.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra,S.IK, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah S.H, M.H menjelaskan, pelaku ditangkap sedang di pekon Rawas tanpa perlawanan, berdasarkan keterangan pelapor, 06 Februari 2023. Sekitar jam 03.00 Wib s/d jam 06.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kontrakan milik pelapor di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, ujarnya.
Lanjut Riki, terduga pelaku masuk lewat pintu belakang kontrakan milik korban pada saat korban sedang tertidur, kemudian mencuri 1 unit hand phone Xiaomi warna gold, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.870.000 (Delapan ratus tujuh puluh ribu).
Setelah mendapat laporan dari korban team Tekab 308 presisi Polsek Pesisir Tengah dan Tekab 308 presisi Polres Pesibar bergerak cepat mengamankan pelaku pencuri hp tersebut.
Saat ini pelaku di amankan di polres Pesisir Barat dengan barang bukti satu buah hand phone merk Xiaomi.
“Tersangka BM adalah seorang residivis dengan perkara 363 KUHP.
Atas perbuatannya pelaku BM di ancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Samsun