DetikNews86, Aceh Tamiang | RD (66) warga salah satu Desa di Aceh Tamiang ditangkap polisi. Ia diduga telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya sebut saja Bunga usia 13 tahun.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP M. Isral, S.I.K, mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Minggu (17/7/22).
“RD ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar Isral. Selasa (19/7/2022).
Dari laporan yang diterima kata Kasat, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Desember 2020 hingga 10 Juli 2022.
Dimana saat itu bunga sedang tidur didalam kamar nya, tiba tiba pelaku masuk dan langsung membekap mulut korban dengan bantal bantal.
“Disitu korban diraba dan dibuka pakaian nya hingga terjadi pemerkosaan tersebut,” katanya.
Tidak hanya sekali, katanya, perbuatan yang sama terus dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi.
“Korban dicabuli berulang kali. Semuanya dilakukan di rumah mereka saat dalam keadaan sepi,” ungkapnya.
Lanjut, dalam melancarkan aksinya pelaku selalu mengancam korban. Hingga akhirnya korban berani menceritakan perbuatan tersebut kepada kakaknya.
Selanjutnya, si kakak melaporkan kepada ayah kandungnya dan pihak Kepolisian.
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya. (KPA)