DetikNews86.com–Takengon | Menindak lanjuti Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01 61 Tanggal 10 Agustus 2022 perihal Acara Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak, Jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah beserta segenap unsur Pimpinan Daerah Hadiri penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2022 kepada 4 (empat) orang perwakilan Narapidana Rutan Kelas IIB Takengon.
Acara tersebut turut menjadi salah satu jadwal kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tanggal 17 Agustus 2022 oleh Pemkab Aceh Tengah.
Pemberian Remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan namun remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, ungkap Bupati Aceh Tengah Drs Shabela Abubakar yang bertindak selaku Pembina Upacara Pemberian Remisi Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Takengon, Rabu (17/08/2022).
memimpin secara langsung acara Pemberian Remisi Umum dalam rangka Memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 tersebut, dengan di dampingi oleh Para Pimpinan Daerah, beserta Plt Kepala Rutan, Husni.
Bupati Shabela Abubakar, Dihadapan warga binaan menyatakan tema HUT RI ke 77, “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” merefleksikan nilai-nilai pancasila dan Bhineka Tunggal Ika mempersatukan bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada.
selain itu merupakan perwujudan dari apresiasi pencapaian atas perbaikan diri dari sikap maupun perilaku sehari-hari warga binaan, baik itu disiplin, dan produktif dalam menjalani pemidanaannya, karenanya pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pemidanaan.
Hal tersebut merupakan stimulus bagi warga binaan agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.
“Remisi yang saudara peroleh hari ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang saudara tunjukan ketika menjalani pidana di rutan, Pemberian remisi juga di maksud untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga saudara dapat segera kembali ke tengah masyarakat.” Ujar nya Bupati Shabela lebih lanjut.
“Pemberian Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2022 ini merupakan pencapaian untuk membuktikan bahwa saudara sekalian mampu mengubah diri menjadi manusia yang lebih baik”, Ucap nya sembari menyalami para penerima remisi.
Sebanyak 216 narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) kelas Il B Takengon, Kabupaten Aceh Tengah menerima remisi umum, dan Secara keseluruhan tercatat sebanyak 168.916 orang Narapidana di seluruh Indonesia yang mendapat remisi tahun ini tepat pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 77.
“Langkah ini merupakan perwujudan harapan untuk pulih bersama lebih cepat dan bangkit lebih kuat menuju Indonesia maju di masa depan,” Ungkap Bupati Shabela.
Bupati juga menyampaikan selamat kepada para Narapidana yang menerima Surat Keputusan (SK) remisi yang langsung diserahkan secara simbolis oleh Bupati Aceh Tengah pada warga binaan permasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Takengon. [KPA]