Sering Jual Shabu, Pria Warga Kandai Satu di Ringkus Sat Narkoba Polres Dompu.

Share artikel ini

DetikNews86.Com – Dompu.NTB.-Seorang mahasiswa nekat menguasai dan memperjual belikan barang haram Narkotika jenis Shabu, dia berinisial MSA dalam KTPnya  berdomisili di lingkungan Kandai satu Kelurahan Kandai satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.dan yang mencengankan lagi konon ia adalah salah satu mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kabupaten Dompu.

“Pikir brow sayang status mahasiswa tapi kerap mengkosumsi barang haram dan nekat memperjual belikan Narkotika jenis Shabu Shabu. Karena ia menyalahgunakan Narkoba dan melanggar hukum akhirnya di ringkus tim Bravo Tambora Satnarkoba Polres Dompu, pada hari Selasa ( 29/03/22 ) sekitar pukul 17.30.Wita  di rumah pelaku sendiri.

Begini jalan ceritanya, berdasarkan laporan atau informasih dari masyarakat bahwa di kelurahan kandai satu ada salah satu rumah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut Kasat narkoba IPTU ABDUL MALIK ,S.H mengumpulkan anggota team BRAVO TAMBORA agar segera menuju lokasi yang sudah di kantongi petugas untuk di lakukan pengintaian terhadap aktivitas terduga pelaku.

Setelah sampai di tempat kejadian perkara Kasat Narkoba bersama team melakukan pengintaian, setelah mendapatkan informasi A1 bahwa di rumah tersebut memang benar kerap di lakukan transaksi narkoba.

Tak menyiakan waktu lalu Tim Bravo Tambora langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan pemilik rumah tersebut  di pinggir jalan lingkungan Kandai satu, Kelurahan. Kandai satu, Kecamatan Dompu. Kabupaten Dompu.

Sebelumnya Team memanggil warga di sekitar itu untuk menyaksikan jalanya penggeledahan terhadap terduga pelaku. Papar Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH saat di konfermasi awak media via hand phone.

Kemudian dalam proses penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Dompu di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,1 bungkus rokok surya 12 yang di dalamnya berisi 1 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yg di duga narkotika jenis sabu, 4 (empat) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. Dengan totalkeseluruhan barang bukti Shabu berat
bruto 2.48 Gram, beber Kasat Narkoba Polres Dompu yang sehari hari di sapa Abang Malik.

Selanjutnya Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu Abdul Malik, SH mengatakan bahwa benar telah dilakukan penangkapan tyerhadap tersangka berinisial MSA (22 Thn?) beralamat lingkungan Kandai satu. Kelurahan Kandai satu. Kecamatan Dompu. Kabupaten Dompu dengan status Mahasiswa dan pelaku
di tangkap terkait adanya laporan masyarakat bahwa pelaku memiliki, menyimpan, menguasai dan pengedar Narkotika jenis Shabu.

“MSA kami lakukan penangkapan di rumahnya sendiri lingk ungan Kandai satu. pada saat dilakukan penangkapan MSA yang sebelumnya berusaha kabur pada saat tiem melakukan penangkapan akan tetapi dengan sigap akhirnya Tim langsung mengamankan pelaku MSA. Jelas Kasat Narkoba.

Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya.

Terhadap terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 112,114 ayat satu dan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 7 tahun penjara dan maksimal 20 tahun masuk bui, Pungkas Iptu Abdul Malik SH.
Jurnalis, Rdw/ddo.