Detiknews.com.Dompu.NTB – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly berharap peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi pemicu lahir dan tumbuhnya badan usaha desa di Indonesia.
Ia berharap terobosan ini turut meningkatkan tata kelola Dana Desa yang profesional dan akuntabel untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat yang ada di Desa tersebut.
“Sertifikat BUMDes kita harapkan menjadi bukti usaha desa adalah unit usaha yang layak dan professional, sembari tetap mengingat pesan Pak Presiden, sertifikat tak hanya secarik kertas. Sertifikat usaha harus jadi pemicu lahir dan tumbuhnya usaha dari desa,” ucap Yasonna, usai menghadiri acara peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUMDes, di Jakarta.
Peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUMDes dilakukan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas BUMDes 2021. Pada saat itu Yasonna mendampingi Presiden Jokowi dalam acara Rakornas, bersama sejumlah menteri lainnya.
Sertifikat badan hukum diperlukan BUMDes dan BUMDesma sebagaimana amanat ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permenkumham 40 tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa / Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Lebih jauh Yasona menyampaikan,Pendaftaran Badan Hukum BUMDes dilakukan dengan aplikasi SID (Sistem Informasi Desa), kemudian diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.papar Yasona dalam keterangan pers via WA tadi pagi Senin ( 20/12/2021 ).
Data BUMDes yang lolos verifikasi disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi SABH (Sistem Administrasi Badan Humum), dan kemudian diterbitkan sertifikatnya secara elektronik.
“Agar pembangunan desa lebih berkesinambungan, dana desa dikelola Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang kini tumbuh menjadi 57.200 usaha,” ujar Yasonna.
Yasonna tambahkan, menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan pentingnya tata kelola yang baik terkait Dana Desa. Mengingat besarnya anggaran negara yang dialokasikan untuk Dana Desa, jumlahnya mencapai Rp400 triliun sejak 2015 hingga 2021.
Menurut Yasonna, besarnya kucuran anggaran untuk Dana Desa adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memajukan desa, menyejahterakan masyarakatnya, dan mengurangi kesenjangan sosial di tingkat masyarakat kurang mampu.
“Anggaran ini membuat desa tak lagi terpinggirkan, infrastruktur dibangun, penerangan lebih oke, ekonomi pun lebih merata,” pungkas Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.
Jurnalis. Rdw ddo.