Setelah Dirampas Yusuf Supriyanto Didampingi Kuasa Hukum Ambil Alih Kembali Rumah Hak Miliknya.
DetikNews86.com
Bekasi-Jabar Perampasan rumah milik Yusuf Supriyanto yang di lakukan oleh oknum berinisial (SR,) yang sebelumnya melaporkan Yusuf atas penggelapan satu unit sepeda motor namun tidak terbukti, kini sudah di ambil kembali oleh Yusuf Supriyanto.Di dampingi kuasa hukumnya Chetta Shatia Dwitama S.H. dan team “”Minggu 05/03/2023.
Rumah yang beralamat di kampung Elo Rt 03 Rw 05 Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi SHM No : 07985, yang sempat di diami oknum (SR) baik itu secara paksa atau tidak hak yang melawan hukum, “kita sudah melaporkan ke pihak kepolisian agar di tindak lanjuti secara hukum pihak pihak yang tidak bertanggung jawab”,ujar Chetta Shatia Dwitama perwakilan kuasa hukum Yusuf Supriyanto
Gembok pagar rumah pun sudah di ganti oleh oknum SR.Keluarga Yusuf berucap syukur karena bisa kembali dan menempati rumah yang menjadi hak mereka.Untuk kembali dan mendiami rumah yang sudah di ganti gembok itupun harus di gerinda untuk membongkar gembok, di sakasikan oleh masyarakat sekitar juga ‘kita sudah berkoordinasi dengan Bimaspol dan Pemerintah Desa setempat. Kita juga di dokumentasikan semua proses pembongkaran gembok dan penempatan kembali rumah saudara Yusuf karena memang kita tidak melanggar dan melawan hak.
Saya kira saudara Yusuf tidak melawan hukum, sebab rumah ini milik dan haknya dia.Itu bisa kita buktikan dengan label standingnya, pun yang kita lakukan tidak berusaha melakukan perbuatan perbuatan pelanggaran hukum, kita mengantarkan saudara Yusuf dan keluarganya kembali ke rumah yang sudah jelas milik dan haknya saudara Yusuf,” terang Chetta.
“Perlu temana teman wartawan ketahui kita selaku Team kuasa hukum saudara Yusuf akan memperjuangkan apa yang menjadi hak nya saudara Yusuf dengan tetap proses hukum juga berjalan.Dan saat ini kita sudah melaporkan SR ke pihak kepolisian, baik itu di Mapolres Metro Bekasi maupun di Polres Jakarta Utara dengan bentuk laporan yang berbeda.
Untuk di Mapolres Metro Bekasi kita melaporkan atas kasus perampasan dua buah sertifikat rumah, dan pelaporan di Polres Jakarta Utara kita lapokan terkait penggelapan satu unit mobil Pajero, karena kejadianya di wilayah hukum Polres Jakarta Utara. Untuk kerugian sauadara Yusuf sendiri dari meterl sekitar lima milyard aset yang bergerak maupun tidak bergerak.Kami minta do’a nya supaya laporan dan proses hukumnya berjalan lancar,”tegasnya.
Di tempat yang sama kiyai Sarwa selaku orang tua Yusuf, mengucapkan terima kasihnya kepada teman teman media yang seyogyanya sudah mengikuti dan mengawal pembongkaran gembok rumah anak saya Yusuf untuk kembali di tempati.Dan saya juga berharap kepada teman teman untuk terus mengikuti dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.
( JP / Ys )