Sampang,||detiknews86.com – Sidang perkara No. 189/Pid.B/2023/PN Spg tentang pencemaran nama baik yang melibatkan salah satu Wakil Pimpinan (Wapim) DPRD Sampang dari Fraksi Gerindra, H. Fauzan Adhima sebagai Terdakwa atas laporan rekannya, Sri Rustiana hari ini, selasa (05/12/2023) agendanya pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, namun ditunda.
Terkonfirmasi via Humas PN Sampang Abdul Rahman, SH bahwa sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ratna Mutia Dinasti, SH., M. Hum didampingi dua Hakim Anggota lainnya, Ivan Budi Santoso SH., M. Hum
dan Agus Eman, SH
Dikonfirmasi Kuasa Hukum Terdakwa, Agus Andriyanto, SH memastikan jika sidang kali ini ditunda 2 minggu ked depan tepatnya selasa (19/12/2023) dengan alasan teknis.
Beberapa hal yang cukup krusial dan mendasar diungkap oleh H Fauzan Adhima ketika didampingi Agus Andriyanto, SH selalu Kuasa Hukumnya sesaat ketika keluar ruang sidang PN Sampang dan menyeret dirinya menjadi Terdakwa
Katanya, kalau saya runut permasalahan ini berawal ketika dirinya memberikan sambutan sekaligus dan atensi khusus saat Musrenbang Kecamatan Jrengik beberapa bulan yang lalu.
“Banjir yang terjadi di wilayah kecamatan jrengik khususnya Desa Taman, Bancelok, Panyepen, Kotah dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini disebabkan salah satunya eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) yang tak terkontrol yakni adanya tambang galian C milik H Madud yang tidak lain suami dari Sri Rustiana selalu Pelapor”, ungkapnya saat Musrenbangcam
Masih kata H Fauzan, Banjir besar bahkan menutup akses jalan nasional ini menjadi langganan tiap tahun hingga melumpuhkan arus transportasi keluar dan masuk arah madura.
Ungkapan itulah kata dirinya, sebabkan H. Madud sesumbar akan menghabisi suaranya saat Pemilu Legislatif 2024 mendatang.
Jelaslah menurutnya, secara politis memiliki tendens kurang baik ke depan jika tambangnya diusik.
H Fauzan melanjutkan, dirinya memiliki tanggung jawab moril dan sosial selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang sekaligus Wapim dari Fraksi Gerindra untuk mengungkapkan keluhan dan aspirasi konstituen dengan mendorong untuk segera melakukan reboisasi yang merupakan kewajiban pemilik tambang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun dirinya tidak mengelak jika cekcok mulut yang terjadi di pertigaan pasar Tambelangan itu dilaporkan ke APH dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Namun sampai kapanpun terkait keberadaan tambang milik H Madud akan kami kawal sepanjang mendatangkan bencana bagi masyarakat banyak, apalagi ketentuan sekarang lebih ketat secara normatif.
“Luculah jika banjir yang terjadi selama ini disebabkan faktor lain, anda rekan-rekan Jurnalis bisa memantau dari kejauhan Desa Kotah, Bancelok maupun Desa Panyepen dan Desa Taman, nampak gunung yang menganga, tandus dan tanpa ada reboisasi hutan dan gunung yang gundul akibat tambanh galian C”, kata H Fauzan sambil ketawa
“Bagaimana nasib anak cucu kita ke depan jika alamnya sudah dirusak seperti itu, namun tidak ada langkah konkrit, pemulihan lahan kritis gunung yang gundul tak akan berfungsi sebagai daerah resapan air”, tutupnya penuh hara
Robby