Sampang,|| detikNews86.com – Gelar Sidang Pemeriksaan terhadap penyelenggara pemilu di wilayah karang penang kabupaten Sampang atas dugaan pelanggaran etik pemeriksaan badan Adhoc pada Pemilu tahun 2024. yakni PPK, PPS dan KPPS.
Dalam Sidang Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik yang menimpa para peserta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan Hilangnya 44 Anggota KPPS terpilih di Karang Penang Oloh kini pelapor maupun terlapor penuhi panggilan KPU kabupaten Sampang untuk menjalani pemeriksaan secara kongkrit hingga menemukan titik terang dalam permasalahan yang kini belum terungkap jelas, namun sayangnya pemeriksaan dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan diluar pihak.
Pemeriksaan tersebut sangat jelas pada Bab IV tentang Pemeriksaan huruf D angka (1) : “Pemeriksaan dilakukan secara terbuka, tertib, aman, aman, lancar dan berwibawa”,
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;
Ketua Komisioner KPU Sampang Divisi Hukum dan Pengawasan Syamsul Arifin S.H. selaku pimpinan sidang mejelaskan jika pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di buka bersifat terbuka.
“Dibuka dan terbuka untuk umum, unsur yang kita lakukan adalah pemeriksaan mendalami terkait dengan hasil klarifikasi ke pihak-pihak terkait,” ujar Ketua Komisioner KPU Sampang.
Namun fakta di lapangan sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik badan Adhoc Pemilu tidak dibuka untuk umum (tertutup) dan hanya dari Tim pemeriksa Etik , Pelapor Dan Staf Seketariat KPU Sampang , tidak melibatkan diluar pihak seperti yang telah di sebutkan ketua Komisioner KPU yang berkata di buka untuk umum.
Hal ini begitu berbanding terbalik dengan pernyataan yang telah di katakan oleh ketua Komisioner KPU Sampang yang tetap kekeh mengatakan jika sidang tersebut bersifat terbuka.
Sementara Ketua PPK Karang Penang Sudar menyampaikan kehadiran dirinya dalam sidang etik itu hanya sebatas nama sesuai laporan yang ada. Menurutnya dia tidak tahu apa yang jadi masalah pada dirinya.
“Saya sendiri statusnya Ketua PPK tapi setiap tahapan Pemilu itu ada Divisinya masing-masing. Tapi entah dalam masalah ini saya yang dilaporkan, padahal itu bukan Divisi saya, tapi tidak masalah nanti hasil pemeriksaan yang akan bicara,” tandasnya.
Ia yakin bahwa dirinya tidak bersalah dalam hal itu, karena dirinya tidak terlibat dalam pembentukan KPPS se Kecamatan Karang Penang. Tidak terlibat dalam artian tidak mengintervensi keputusan PPS.
“Saya sebagai Ketua hanya menyampaikan tugas, apabila ada PPS yang tidak atau belum melaksanakan tugasnya, penyampaian itu pun kita sampaikan di Group, kita tidak intervensi apa lagi cawe-cawe,” pungkasnya.
Syamsul Arifin,SH Komisioner KPU Sampang Divisi Hukum dan Pengawasan saat diwawancarai beberapa awak media di kantornya, Minggu,21/01/2024, mejelaskan saat diwawancarai jika pelaksanaan sidang etik .
” Dak , yang tadi itu kita akan melakukan pendalaman kepada semua pihak, dari semua pihak ini kita ngecek , apakah semua ini terkuak atau tidak., kita akan melakukan pendalaman lagi sampai ada kejelasan , apa ada unsur kesengajaan atau kelalaian ,” ungkap Ketua Komisioner KPU.
Lanjut kata Syamsul, sampai selesai pemeriksaan para pihak belum terungkap siapa yang melakukan maupun yang turut membantu melakukan.
” Masih butuh pendalaman guna menemukan titik terang ” tambahnya
Kasus itu berawal atas ketidaksesuaian data PPS dan KPU Sampang.
“ Untuk Hasil Nanti kita sampaikan di pleno berikut keputusan , ini masih pemeriksaan yang alhamdulillah mulai ada titik terang ” tutup Syamsul Arifin. Minggu 21/01/2024.
Robby S