https:jakarta//detiknews86.com/?p=13763&preview=true
Sidang perdana kasus pemerasan yang dilakukan LSM TEMPERAK,dilaksanakan dipengadilan jakarta pusat 14-maret-2022.
didalam persidangan tersebut turut hadir angota dan kuasa hukum LSM TEMPERAK.
tim kuasa hukum LSM TEMPERAK mengajukan keberatan dan permohonan untuk proses sidang dilakukan secara ofline dan meminta terdakwa 1 dan 2,dilakukan proses pemindahan penahanan dari polres jakarta pusat ke rumah tahanan salemba.
dan didalam persidangan tersebut,kuasa hukum LSM TEMPERAK meminta kepada ketua majelis hakim untuk menunda persidangan.
dan alhamdulillah,majelis hakim mau mengabulkan permintaan dari kuasa hukum terdakwa dengan menunda sidang pada hari ini,dan akan dilakukan pada 21-maret-2022 mendatang.
pada kesempatan sidang ini pula kuasa hulum LSM TEMPERAK meminta dukungan kepada semua rekan dan teman media agar mengawal proser persidangan ini agar terciptanya keadilan bagi LSM TEMPERAK.
Kuasa hukum mengatakan kepada rekan media akan berusaha semaksimal mungkin dalam melakukan upaya pembelaan kepada kedua terdakwa agar mendapatkan keadilan di proses persidangan nanti.
TITIN DETIK NEWS86.com