Bitung, Sulut | Detiknews86.com, Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil menangkap pelaku penganiayaan di Girian Bawah pada jumat (04/04) yang sempat menjadi buronan. Pelaku, AP alias Anto (40), pekerjaan Tukang ditangkap di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Minggu (06/04/25).
Kejadian bermula pada Senin, (31/03), sekitar pukul 23.30 WITA. Korban, Risal Kanaung (26), bersama istri dan anaknya pergi bersilaturahmi ke rumah rekannya di Girian Bawah. Namun, terjadi perkelahian antara korban dan pelaku di sebuah warung, yang berujung pada penganiayaan terhadap korban.
Diketahui, saat itu korban bersama dengan istri dan anaknya pergi bersilaturahmi ke rumah rekan kerja korban yang adalah kapten kapal di kel. Girian Bawah, sesampainya di rumah tujuan, teman korban lelaki Fito Antemeng mengendong anak korban dan membawanya ke warung (tkp) tidak jauh dari rumah tujuan mereka.
Tujuannya ingin membelikan susu kepada anak korban, tiba-tiba lelaki Fito terlibat adu mulut dengan pelaku AP alias Anto di warung tersebut, setelah itu lelaki Fito kembali ke rumah kapten kapal dan menyampaikan kejadian tersebut kepada korban, mendengar pengaduan dari lelaki Fito, keduannya langsung mendatangi pelaku di warung.
Setibannya di warung tersebut lelaki Fito bersama korban langsung terlibat perkelahian dengan Pelaku lelaki AP alias Anto, Fito sempat di tarik karena sudah berdarah, kemudian korban dan pelaku terjatuh bersamaan dengan posisi korban menindih badan pelaku.
Lebih jauh, menurut keterangan pelaku dirinya sempat memegang pisau kecil dan langsung menikam kepala korban berkali-kali sehingga kepala korban mengeluarkan darah yang sangat banyak sehingga tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian meninggalkan korban di TKP dan pergi melarikan diri.
Mendapatkan laporan, Tim 2 Patroli Tarsius Presisi yang dipimpin oleh AIPDA Angky Koagow segera melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sekitar Pukul 04.00 Wita, Tim-pun berhasil menangkap pelaku yang berada di Kelurahan buha Kec. Mapanget Kota Manado. Pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bitung, IPTU Gede Indra Asti.A.P..S.Tr.K S.I.K .M.H membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa korban meninggal dunia di rumah sakit pada malam harinya.
Dari TKP Tim berhasil mengamankan barang bukti termasuk 3 kursi plastik yang patah dan 1 piring melamin yang pecah. Namun, barang bukti pisau kecil masih dalam pencarian.
Selain itu, dengan penangkapan tersebut, Polres Bitung menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (Talia)