SANGA DESA,||DetikNews86.com-Joni Iskandar (27), warga Desa Keban I Kecamatan Sanga Desa harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Sanga Desa. Hal itu setelah dirinya kedapatan menyimpan sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan berikut 3 butir amunisi kaliber 38 mm di rumahnya.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai Sopir Perahu Ketek tersebut tidak pernah menyangka, Senjata Api dan amunisi yang ia temukan pada saat memancing sekitar tiga bulan lalu akan membawa dirinya berurusan dengan aparat kepolisian.
Penangkapan tersangka Joni sendiri dilakukan aparat Kepolisian Polsek Sanga Desa dalam Ops Senpi Musi 2022. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan Wiranata SH didampingi oleh Kanitres IPDA Nazirin SH saat press release, Minggu (20/2/2021).
Kepada awak media Kapolsek menerangkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, dan mempunyai senjata api rakitan laras pendek. Kemudian atas dasar laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan selama kurang lebih 7 hari, dan setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka didapatkan barang bukti sepucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan berikut 3 butir amunisi yang disimpan dalam tas warna merah.
“Tersangka ditangkap dikediamannya pada Jumat 18 Februari 2022 kemarin atas dasar laporan masyarakat. Setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu berupa Senpira Laras Pendek jenis patahan beserta 3 butir amunisi yang disimpan tersangka dalam tas warna merah. Selanjutnya tersangka kita bawa ke Mapolsek Sanga Desa untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Yohan.
Kepada tersangka menurut Yohan akan dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api jenis apapun, agar dengan sukarela menyerahkannya kepada pihak kepolisian. Dan kami pastikan tidak akan diproses secara hukum jika diserahkan dengan sukarela. Jangan sampai nanti menyesal jika tertangkap tangan oleh aparat kepolisian,” tegasnya.
” Bagi masyarat yang merasa resah atas tindak kejahatan pencurian jangan segan melaporkan ke Polsek jika ada tindak kejahatan pencurian walaupun pun nilai kerugian masyarakat dibawah Rp 2.500,000 (dua juta limaratus ribu) tetap kita proses secara hukum,jangan sampai masyarat resah dan tindak kejahatan merajalela,”tambah yohan
Ditempat yang sama tersangka Joni Iskandar saat diwawancarai mengatakan bahwa dirinya mendapatkan senjata api tersebut di dalam kantong plastik saat dirinya memancing.
“Demi Allah pak aku jujur, pistol itu aku dapat waktu mancing tiga bulan lalu. Karena takut makanya aku simpan di rumah, bukan untuk aku nodong atau apo pak,” katanya.(Mus)