Pati – Detiknews86. com // Merasa kebal hukum kades dan kroni kroninya, pada intinya dalam laporan pengaduan saya kepada Kapolri cq Bareskrim Mabes Polri dengan adanya sindikat mafia kekuasaan dalam pengisian perangkat desa Tanjungrejo dan pengangkatannya yang dilakukan oleh oknum pejabat yang terkait yaitu kades Tanjungrejo, Camat Margoyoso dan Bupati Pati dan pihak kampus Universitas Indonesia di Jakarta menggunakan sistem LJK, tes LJK diselenggarakan di Semarang,” ujar Suwignyo, sabtu tgl (30/11/24).
Berkaitan dengan pencalonan perangkat desa, kepala desa sudah tidak melaksanakan perintah UU Desa No. 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat 4 huruf 4 prinsip pemerintahan yang akuntabel, transparan, proposional, efektif dan efisien, serta bebas dari KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme),” tuturnya.
Namun ternyata calon perangkat yang dikondisikan oleh kepala desa sebagai pilihannya adalah dalam satu keluarga suami istri dan saudara kandung dan ada calon yang ada hubungan keluarga dari kepala desa Tanjungrejo,” sambungnya.
Dari sudut pandang calon saja sudah berbau KKN, kalau benar-benar kepala desa melaksanakan UU Desa dengan transparan, proposional warga masyarakat desa Tanjungrejo pasti banyak yang berminat melamar menjadi perangkat desa Tanjungrejo karena perangkat desa mempunyai penghasilan berupa bengkok yang luas rata-rata hampir 4 ha masih ada tambahan penghasilan siltap dari pemda kab. Pati dan penduduk desa Tanjungrejo hampir 6000 jiwa dan sangat tidak masuk akal kalau calon perangkat desa diisi hanya masing-masing 1 keluarga, jelas dalam pengangkatan perangkat desa yang dikuasai oleh mafia kekuasaan oleh oknum pejabat yang terkait pasti ada perbuatan curang, kong kalikong, dan suap menyuap / jual beli jabatan,” terangnya.
Posisi jabatan yang kosong tahun 2024 sebagai berikut.
Kaur Keuangan yang dijabat oleh Waji karena meninggal dunia.
Kepala Dusun yang dijabat oleh Sudarto karena purna tugas.
Kasi Pemerintahan yang dijabat oleh Munasiri karena purna tugas sebelum tahun 2024.
Dengan adanya kekosongan perangkat desa Tanjungrejo kepala desa mengajukan permohonan pengisian perangkat desa kepada Bupati Pati melalui Camat Margoyoso sehingga Bupati Pati mengabulkan permohonan pengisian perangkat desa pada tanggal 11 September 2024, Bupati Pati mengirimkan surat kepada kepala desa Tanjungrejo yang intinya kepala desa sudah diizinkan untuk membuka pendaftaran calon perangkat desa dan pada 7 Oktober 2024 pihak panitia membuka pengisian perangkat desa Tanjungrejo dan pada tanggal 14 Oktober 2024 pihak panitia menutup pengisian perangkat desa.
Sebetulnya kalau tidak ada Permendagri 2015 dalam pasal 4 huruf d bagi calon perangkat minimal 2 orang kalau tidak memenuhi persyaratan Permendagri akan ditolak oleh camat maka Sdr. Haryono yang akan menduduki jabatan kepala dusun sudah mempersiapkan istrinya yang akan mendampinginya dan Sdr. Imam yang akan menduduki posisi jabatan Kaur Keuangan mempersiapkan adiknya yang akan mendampinginya dan posisi jabatan kasi pemerintahan yang akan menduduki jabatan Lilik Ernawati sebagai pendampingnya adalah saudara dari kakeknya,” kata Suwignyo.
Karena semua sudah diatur oleh kepala desa dikhawatirkan kalau sampai akhir pendaftaran tidak ada calon lain yang mendaftar pasti akan ditolak agar untuk melengkapi Permendagri Tahun 2015 Pasal 4 huruf d.
Ternyata setelah akan ditutup akhir pendaftaran ada calon ikut yang mendaftar Sdr. Sutriman calon kasi pemerintahan dan Sdr. Aris calon kepala dusun, untuk posisi jabatan kaur keuangan hanya 2 calon kakak beradik. Dari segi calon saja sudah ada unsur kolusi yang diatur oleh mafia kekuasaan,” tandasnya.
Tentang tes ujian bagi calon perangkat desa Tanjungrejo diduga ada kebocoran jawaban soal dari pihak kampus sebab yang bisa mengakses pihak kampus adalah kepala desa dan camat maka nilai yang didapat calon yang menjadi pilihan Kepala Desa rata 90 ke atas sampai 95.
Ini sudah saya prediksi sebelumnya, ujian dilaksanakan siapa yang jadi, yang diangkat perangkat desa dan nilainya berapa semua perkiraan saya tidak salah, tepat semua yang jadi kepala dusun adalah Sdr. Haryono, Kaur Keuangan adalah Imam, Kasi Pemerintahan adalah Lilik Ernawati,” jelasnya.
Menurut hemat saja nilai calon perangkat desa Tanjungrejo yang menjadi pilihannya kepala desa nilai batas kewajaran Sdr. Lilik Ernawati mendapat nilai 95, Haryono mendapat nilai 93,50, Imam mendapat nilai 90 sedangkan yang lawannya tidak lulus hanya nilai 43, 43, 49. Hanya Aris yang lulus mendapat nilai 68 dan sangat janggal.
Rata-rata calon yang jadi sudah berkeluarga dan sudah mempunyai anak, daya pikir pasti agak berkurang, kok bisa menggarap soal 100 hanya salah 5, 7, 10 soal saja kalau tidak diseting tidak mungkin.
Soal bengkok perangkat desa yang sedang diisi kepala desa tidak berwenang untuk menjual / melalui lelang karena bengkok sesuai dikonversi UUPA (Undang-undang Pokok Agraria) menjadi hak pakai. Hak pakai adalah hak penghasilan yang berkaitan dengan jabatan perangkat desa. Jadi yang berhak bengkok adalah perangkat yang sudah dilantik oleh kepala desa Tanjungrejo.
Karena sudah dilelang uang hasil lelang bengkok harus disita sebagai barang bukti karena kepala desa menjual bengkok tidak ada dasar hukumnya karena bengkok tidak dalam keadaan kosong jabatannya telah diisi pada tahun 2024, jabatan kosong juga pada tahun 2024.
Karena kepala desa berani menjual bengkok dengan lelang tanpa ada dasar hukumnya mungkin sudah ada kong kalikong dengan calon yang bakal dijadikan perangkat desa dianggap sebagai jual beli jabatan, suap dan kolusi, perbuatan curang karena semua itu ada peristiwa akan terjadinya tindak pidana.
Saya sebagai warga berhak untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib, karena akan terjadinya tindak pidana kepada aparat penegak hukum karena pelaku mafia (sindikat) kekuasaan yang dilakukan oleh oknum pejabat yang terkait pengangkatan perangkat desa harus diberantas sesuai hukum yang berlaku UU No. 20 tahun 2001 perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi,” tutup Suwignyo.
( team )